Jumat, Juli 4, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Gugat Inspektorat ke KIP

Eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum Kab Bulungan, Mesran alias Acang, resmi menggugat Inspektorat Kab Bulungan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Utara

redaksi by redaksi
2023-10-27
in Hukum, Nasional
0
Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Gugat Inspektorat ke KIP

Foto: eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (saat ini Dinas PUPR) Kabupaten Bulungan, Mesran, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum Kab Bulungan, Mesran alias Acang, resmi menggugat Inspektorat Kab Bulungan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Utara. Gugatan dilayangkan beberapa hari sebelumnya.

Gugatan dilayangkan Acang lantaran permohonannya melalui surat, meminta data informasi dan dokumen ke inspektorat, tak dipenuhi.

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

Informasi dan dokumen yang diminta Acang adalah data yang terkait dengan informasi dan dokumentasi hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) terhadap dirinya yang membuat ia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kedudukannya sebagai PNS Kab. Bulungan.

Belakangan SK PTDH Acang No. 1003/K-X/800/2010 telah dianulir oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) atau saat ini bernama Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dengan putusan menganulir ‘pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)’ menjadi ‘diberhentikan dengan hormat (PDH)’ tidak atas permintaan sendiri.

PTDH ini patut diduga adalah rekayasa busuk dari oknum pejabat di Bulungan.

Oleh karena itu, untuk membuktikan apakah ada atau tidaknya BAP terhadap dirinya atau kah patut diduga adanya rekayasa, maka pria yang sudah mencari keadilan hingga lebih dari 12 tahun lamanya ini menggugat Inspektorat ke KIP.

“Objek yang digugat adalah BAP pada saat Saudara (Sdr) Mesran atau Acang menjadi PNS Kab Bulungan,” kata Hendri Wilman kepada Wartawan Jaringan Media Cyber Anti-Korupsi (JMC-AK) di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Menurut Hendri, hari ini bertepatan dengan sidang perdana gugatan Acang di KIP.

Ia berharap, hasil dari sidang di KIP ini dapat membuat terang masalah kliennya. Sebab menurutnya, untuk berita acara pemeriksaan sepatutnya harus ditampilkan dalam SK PTDH Acang. Karena dari situ terlihat apakah Acang bersalah atau tidak.

“Karena kalau tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Sdr Mesran dan terbit SK PTDH bisa jadi ada tindakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan waktu menerbitkan SK PTDH. Seharusnya Inspektorat Kab. Bulungan menerapkan azas-azas pemerintahan yang baik,” terangnya.

Setidaknya ada poin pertanyaan yang harus dijawab dan dibuktikan pihak Inspektorat dalam persidangan di KIP, yakni:

  1. Kapan (Hari, tanggal, Bulan, Tahun) dan dimana Mesran diperiksa oleh PPNS Inspektorat kab. Bulungan?
  2. Faktor-faktor apa saja yang menjadi dasar pemeriksaan Mesran di Inspektorat Kab. Bulungan?
  3. Apakah Mesran membuat paraf serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan atas nama Mesran?
  4. Bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kab. Bulungan terhadap Mesran?

Jika Inspektorat tak mampu membuktikan, Acang sendiri siap untuk mempidanakan siapapun yang terlibat menghancurkan hidupnya sebagai PNS ini.

Hendri Wilman menegaskan, yang dilakukan oleh Acang adalah hak selaku Pemohon Informasi.

“Ya, karena itu sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.

Diduga tak pernah diperiksa

Sebelumnya, Advokat sekaligus pengamat Hukum Pidana dari kantor Hukum IUS ini, kecewa dengan sikap Inspektorat Kab. Bulungan yang dinilai tidak koperatif sewaktu ia selaku Kuasa Hukum Acang menyurati secara resmi Inspektorat untuk meminta informasi dan dokumen yang dibutuhkan Acang.

“Padahal dalam konsideran akte SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat atas nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan, jelas memuat adanya pemeriksaan yang dilakukan PPNS Inspektorat Kab. Bulungan terhadap Mesran,” kata Hendri.

Ia menegaskan, dengan dianulirnya SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 itu oleh BPASN dengan putusan No. 007/KPTS/BPASN/2021 yang merubah ‘Pemberhentian Tidak dengan Hormat’ Atas Nama Mesran menjadi ‘Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri’ sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka timbulah dugaan bahwa Acang tidak pernah diperiksa.

“Jadi patut kita duga, klien saya ini tidak pernah diperiksa.

Sebagaimana penjelasan Acang, seharusnya Acang ini diperiksa dulu sebelum SK PTDH itu diterbitkan. Jika hasilnya meragukan, kan  Acang bisa melakukan banding, sehingga jelas kasusnya dan tidak timbul dugaan rekayasa maupun adanya dugaan dokumen palsu. Itu kan produk hukum,” jelas Hendri.

Namun, menurut Hendri yang terjadi justru berbeda. Patut diduga Acang memang tidak pernah diperiksa inspektorat, sehingga banyak kejanggalan-kejanggalan dalam dokumen konsideran terbitnya SK Bupati No. 1003/K-X/800/2010 (SK PTDH) yang akhirnya membuat hidup kliennya menjadi susah.

“Mungkin itu yang membuat SK 1003 tidak diserahkan kepada Acang hingga 12 tahun lamanya. Mungkin SK 1003 tidak diserahkan kepada Acang karena mereka memang tidak mau Acang menggugat atau melakukan upaya banding. Padahal itu haknya Acang sebagai PNS,”dugaannya.

Diketahui, Acang resmi melaporkan Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin ke Polres Kota Bulungan, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, pada 26 Juli 2023. Pelaporan itu tertuang dalam surat Laporan Pengaduan Nomor: LAPDU. G2/VII/2023/RESKRIM Polres Kota Bulungan.

Dalam laporan itu, Budiman Arifin disangkakan dengan dugaan telah membuat keterangan palsu dalam proses pembuatan Akte SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan.

Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan terus didalami oleh kepolisian setempat.

Acang sendiri telah menegaskan, tidak tertutup kemunginan jika inspektorat tak bisa membuktikan adanya pemeriksaan dirinya, baik data maupun dokumen. Ia siap menempuh jalur hukum lainnya. Acang mengaku siap memidanakan siapa pun yang terlibat.

Belum ada penjelasan

Saat berita dirilis, belum diperoleh keterangan atau penjelasan resmi dari Kepala Inspektorat dan pihak terkait lainnya terkait gugatan Acang ini. []

Tags: #Bulungan#Hukum#PNS
Previous Post

IKA PTIQ Bersama Kemenpora Melaksanakan Pelatihan Pengembangan Kepemimpinan Pemuda

Next Post

Pesan Sekum PP Muhammadiyah Jelang Tahun Politik: Mengedepankan Rasionalitas-Objektif, Hindari Fanatisme

Next Post
Pesan Sekum PP Muhammadiyah Jelang Tahun Politik: Mengedepankan Rasionalitas-Objektif, Hindari Fanatisme

Pesan Sekum PP Muhammadiyah Jelang Tahun Politik: Mengedepankan Rasionalitas-Objektif, Hindari Fanatisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In