Jakarta (parade.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) 2024. Mereka adalah Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin (13/11/2023) sore
Ketiganya secara resmi menjadi pasangan capres dan cawapres lewat keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Usai penetapan, besok KPU akan melakukan pengundian nomor urut untuk pasangan capres dan cawapres. Rencana pengundian akan dilakukan pada sore hari.
Pengundian nomor urut akan digelar di depan pasangan capres dan cawapres 2024.
(Rob/parade.id)