Selasa, Mei 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Aksi Ribuan Buruh di MK Direncanakan Tanggal 21 Desember, terkait Uji Materiel

redaksi by redaksi
2023-12-15
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Aksi ribuan buruh di Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan tanggal 21 Desember 2023, terkait uji materiel—jelang sidang perdana. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, kemarin.

Menurut Said Iqbal, aksi ini diselenggarakan bertepatan dengan sidang perdana uji materi Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 yang diajukan oleh Partai Buruh bersama KSPSI Andi Gani, KSPI, KPBI, dan Federasi Afiliasi KSPI.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

“Aksi ini merupakan bentuk nyata dari keprihatinan dan penolakan kaum buruh terhadap omnibus law UU Cipta Kerja yang kami anggap merugikan hak-hak pekerja di Indonesia. Aksi ini akan menjadi simbol perjuangan kami untuk memastikan bahwa hak-hak buruh dihargai dan diproteksi,” ujar Said Iqbal.

Ditegaskan Said Iqbal, aksi ini sebagai respons terhadap dua tuntutan utama yang kami anggap krusial: pertama, penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 tahun 2023 yang kami nilai sebagai undang-undang yang tidak pro buruh; kedua, menuntut revisi Surat Keputusan mengenai Upah Minimum untuk tahun 2024, agar lebih mencerminkan keadilan dan kelayakan hidup para pekerja.

Adapun Pasal di dalam UU Cipta Kerja yang diminta dibatalkan oleh para Pemohon meliputi pengaturan tentang upah, pesangon, PHK, pekerja kontrak, outsourcing, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, penghapusan sanksi pidana, dan norma lain yang mengatur hukum perburuhan.

Said Iqbal optimis Permohonan Partai Buruh kali ini akan dikabulkan oleh Mahkamah. Alasannya, selain didukung dengan  dalil dan argumentasi yang kuat, norma yang diuji sudah pernah diberikan penilaian oleh para Hakim Konstitusi pada putusan sebelumnya yang pernah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dulu, sebagian Hakim sudah secara tegas menyatakan UU CIpta Kerja inkonstitusional. Dan sebagian yang lain, seperti Pak Anwar Usman dan Pak Arief Hidayat, misalnya, mengatakan aturan perburuhan tidak boleh diatur dalam UU yang dibentuk dengan metode omnibus law. Bahkan tegas dikatakan norma yang mengatur perburuhan layak dibatalkan.

“Melalui aksi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang jelas kepada pemerintah dan Mahkamah Konstitusi bahwa suara buruh harus didengar dan dihormati dalam setiap pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak dan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.[]

Tags: #Ciptakerja#KSPSIpolitik
Previous Post

Jawaban Anies dan Respons Prabowo-Ganjar soal Penguatan Demokrasi pada Debat Pertama Pilpres 2024

Next Post

Aksi Buruh Jabar bikin Lumpuh Jalan Utama Bandung, Imbas SK UMK 2024

Next Post
Aksi Buruh Jabar bikin Lumpuh Jalan Utama Bandung, Imbas SK UMK 2024

Aksi Buruh Jabar bikin Lumpuh Jalan Utama Bandung, Imbas SK UMK 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In