Sabtu, November 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Aksi Ribuan Buruh di MK Direncanakan Tanggal 21 Desember, terkait Uji Materiel

redaksi by redaksi
2023-12-15
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Aksi ribuan buruh di Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan tanggal 21 Desember 2023, terkait uji materiel—jelang sidang perdana. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, kemarin.

Menurut Said Iqbal, aksi ini diselenggarakan bertepatan dengan sidang perdana uji materi Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 yang diajukan oleh Partai Buruh bersama KSPSI Andi Gani, KSPI, KPBI, dan Federasi Afiliasi KSPI.

Related posts

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07

“Aksi ini merupakan bentuk nyata dari keprihatinan dan penolakan kaum buruh terhadap omnibus law UU Cipta Kerja yang kami anggap merugikan hak-hak pekerja di Indonesia. Aksi ini akan menjadi simbol perjuangan kami untuk memastikan bahwa hak-hak buruh dihargai dan diproteksi,” ujar Said Iqbal.

Ditegaskan Said Iqbal, aksi ini sebagai respons terhadap dua tuntutan utama yang kami anggap krusial: pertama, penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 tahun 2023 yang kami nilai sebagai undang-undang yang tidak pro buruh; kedua, menuntut revisi Surat Keputusan mengenai Upah Minimum untuk tahun 2024, agar lebih mencerminkan keadilan dan kelayakan hidup para pekerja.

Adapun Pasal di dalam UU Cipta Kerja yang diminta dibatalkan oleh para Pemohon meliputi pengaturan tentang upah, pesangon, PHK, pekerja kontrak, outsourcing, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, penghapusan sanksi pidana, dan norma lain yang mengatur hukum perburuhan.

Said Iqbal optimis Permohonan Partai Buruh kali ini akan dikabulkan oleh Mahkamah. Alasannya, selain didukung dengan  dalil dan argumentasi yang kuat, norma yang diuji sudah pernah diberikan penilaian oleh para Hakim Konstitusi pada putusan sebelumnya yang pernah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dulu, sebagian Hakim sudah secara tegas menyatakan UU CIpta Kerja inkonstitusional. Dan sebagian yang lain, seperti Pak Anwar Usman dan Pak Arief Hidayat, misalnya, mengatakan aturan perburuhan tidak boleh diatur dalam UU yang dibentuk dengan metode omnibus law. Bahkan tegas dikatakan norma yang mengatur perburuhan layak dibatalkan.

“Melalui aksi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang jelas kepada pemerintah dan Mahkamah Konstitusi bahwa suara buruh harus didengar dan dihormati dalam setiap pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak dan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.[]

Tags: #Ciptakerja#KSPSIpolitik
Previous Post

Jawaban Anies dan Respons Prabowo-Ganjar soal Penguatan Demokrasi pada Debat Pertama Pilpres 2024

Next Post

Aksi Buruh Jabar bikin Lumpuh Jalan Utama Bandung, Imbas SK UMK 2024

Next Post
Aksi Buruh Jabar bikin Lumpuh Jalan Utama Bandung, Imbas SK UMK 2024

Aksi Buruh Jabar bikin Lumpuh Jalan Utama Bandung, Imbas SK UMK 2024

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In