Jakarta (parade.id)- Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON), Andi Kristiyanto mengaku hingga saat ini belum mendapatkan progres dari Kominfo terkait tuntutan ojol ketika aksi di sekitar patung kuda Arjuna Wiwaha pada 29 Agustus 2024.
“Padahal kita mengharapkan ada respons, feedback dari Kominfo atas tuntutan pada tanggal 29 Agustus 2024 itu,” kata Andi kepada media, Kamis (5/9/2024).
KON pun kata dia kembali memberikan waktu—yang tadinya ketika aksi satu minggu—diberikan kembali selama satu minggu.
“Apabila tidak respons dari Kominfo dalam waktu seminggu, tidak progres yang baik, yang bisa kita terima, yang bisa share ke kawan-kawan, maka di minggu depan kita akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih banyak,” tekan Andi.
Ojol, kata Andi, siap menerima risiko apa pun demi mendapatkan keadilan, termasuk berhadapan dengan aparat kepolisian—menduduki gedung Kominfo.
“Untuk menegaskan bahwa perjuangan kami ini tidak main-main, tidak setengah-setengah, dan juga agar tidak dipandang sebelah mata dalam memperjuangkan nasib ojol Indonesia,” pungkas Andi.
Ada enam tuntutan KON ketika aksi pada 29 Agustus 2024 itu. Pertama, massa menuntut revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Kedua, Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidak adilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
Ketiga, mereka menuntut dihapusnya program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai.tidak manusiawi dan memberi rasa ketidak adilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima, mereka menolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
Terakhir, menuntur pelegalan ojol di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
(Rob/parade.id)