Selasa, Oktober 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Partai Buruh Siap Memobilisasi 5 Juta Buruh, Program Magang “Hina Sarjana”?

redaksi by redaksi
2025-10-14
in Politik
0
Partai Buruh Siap Memobilisasi 5 Juta Buruh, Program Magang “Hina Sarjana”?

Foto: Said Iqbal/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam akan memobilisasi 5 juta buruh turun ke jalan di 38 provinsi jika pemerintah memaksakan kenaikan upah minimum 2026 hanya 6,5 persen. Buruh menuntut kenaikan 8,5-10,5 persen sesuai perhitungan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Bila pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sepihak hanya melalui Menteri Tenaga Kerja dan Menko Perekonomian, hanya mendengar saran APINDO, kami memutuskan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Related posts

Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

Program Magang Nasional Wajib Memiliki Syarat Pengawasan Ketat dan Perlindungan Peserta

2025-10-13
Keliru Bandingkan Dibukanya Sekolah dengan Dibukanya Mal saat Pandemi

Masyarakat Enggak Peduli dengan Mr J yang Dirahasiakan PSI

2025-10-12

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) yang membawahi 72 organisasi buruh dengan jutaan anggota dan lebih dari 7.000 pabrik siap menggelar aksi masif. Aksi yang dijanjikan bersifat damai, tertib, dan anti-kekerasan ini akan didahului gelombang demonstrasi di daerah yang sudah dimulai di Serang dan Bandung.

Iqbal menolak angka 6,5 persen yang diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Investor Summit, meski kemudian diralat sebagai “masih dalam proses perundingan.”

“Saya justru percaya yang pertama. Tidak mungkin Pak Menko berani ngomong di sekelas pertemuan besar seperti summit, kemudian diralat dengan pertemuan hanya beliau dan 1-2 menteri,” ujar Said Iqbal.

Buruh menghitung kenaikan berdasarkan putusan MK Nomor 168/2024 yang mewajibkan formula: inflasi + pertumbuhan ekonomi + indeks tertentu.

“Untuk provinsi dengan pertumbuhan tinggi seperti Maluku Utara yang 30 persen, kami pakai indeks 1,4 sehingga menjadi 10,5 persen,” jelasnya.

Iqbal menekankan, buruh hanya meminta sesuai data pemerintah sendiri. “Kita hanya minta sesuai angka-angka yang disajikan oleh pemerintah. Titik. Kenapa pemerintah jadi kelabakan?”

Program Magang “Menghina Sarjana”

Selain upah minimum, Iqbal keras mengkritik program pemagangan pemerintah yang menawarkan 20.000 lowongan bagi sarjana fresh graduate dengan upah setara UMP selama 6 bulan.

“Silakan diberi judul: pemagangan menghina lulusan sarjana,” kata Iqbal tegas.

Ia menyebut tiga alasan program ini “menghina”:

Pertama, susah sekolah tapi upah rendah. “Masuk UI, ITB, UGM susah dan mahal. Tiba-tiba begitu lulus dikasih upah Rp2 juta. Masa Toyota Karawang, Panasonic Bekasi gaji sarjana cuma 2 juta? Kelewatan.”

Kedua, sekolah tinggi dapat upah UMKM. “Disuruh sekolah tinggi-tinggi, kok disediakan lapangan kerja untuk orang UMKM? Yang diuntungkan siapa? Bukan sarjana, si pengusaha. Menekan labor cost.”

Ketiga, pekerjaan tidak upgrade skill. “Sarjana IT disuruh nyekrup, suruh nyupir forklift, suruh nyapu. Kira-kira upgrade skill anak meningkat tidak?”

Said membandingkan dengan Jepang: “Orang magang di Jepang lulusan SMA dapat 200.000 Yen, sekitar Rp22-25 juta. Di sini sarjana suruh magang Rp2 juta, itu pun suruh nyupir forklift. Masa kita ikutin kemauan kayak begitu?”

Iqbal juga menyoroti kekacauan informasi antarmenteri. Seskap Teddy menyebut upah magang adalah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), sementara Menko Airlangga dan Menaker Yassierli menyebut UMP (Upah Minimum Provinsi).

“Ini saja sudah membingungkan rakyat. Programnya tidak terkoordinasi dengan baik. Masih berulang-ulang: 1 tahun pemerintahan Pak Presiden Prabowo, semua keputusan bertumpu pada presiden, menteri selalu salah,” kritik Iqbal.

Ia menghitung, dengan anggaran Rp389 miliar untuk 6 bulan dan 20.000 orang, berarti rata-rata Rp2,5 juta per bulan (UMP), bukan UMK seperti yang disampaikan Seskab.

Iqbal juga menduga ada sumber korupsi di balik program ini melalui puluhan ribu Lembaga Pelatihan Ketenagakerjaan (LPK) yang menjadi penyalur. “Di Kemenaker sudah korupsi TKA, korupsi sertifikat K3. Ini belum dibongkar: izin pemagangan dan absorpsi. Ini lebih besar dugaannya.”

Atas dasar itu, Iqbal memberikan nilai merah untuk Menaker dan Wamenaker. “Kenapa mengulangi menyetujui pemagangan yang melanggar undang-undang? Kok Presiden tidak diberikan masukan yang benar?”

Dalam kesempatan yang sama, KSP-PB meluncurkan draft RUU Ketenagakerjaan baru setebal 250+ halaman yang terdiri dari prinsip-prinsip dan pokok-pokok pikiran.

“Ini RUU Baru, bukan revisi. Itu perintah Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 168 tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI, KSPI, dan FSPMI,” tegasnya.

Draft pasal demi pasal akan dibuat setelah ada sandingan dari DPR dan pemerintah. “Kalau sudah pasal demi pasal, bisa dua kali lipat, 500 halaman.”

Poin-Poin Kunci RUU:

1. Perluasan Definisi Pekerja

RUU akan melindungi pekerja yang selama ini terabaikan:

* Pekerja digital platform (Gojek, Grab, Blibli)

* Dosen kampus swasta

* Guru honorer dan tenaga TU

* Pekerja media dan konten kreator

* Pekerja seni (artis)

* Sopir truk

* Pekerja medis (perawat)

“Media di-PHK seenak-enaknya, dibayar pesangonnya dicicil. Konglomerat tertentu mencat, dicicil pesangonnya. DPR nanti tidak bisa. Di undang-undang ini kita atur,” kata Said meminta dukungan wartawan.

2. Hapus Outsourcing Total

Hubungan kerja hanya ada dua: pekerja kontrak (PKWT) dan pekerja tetap (PKWTT).

Yang dilarang:

* Outsourcing melalui agen

* Outsourcing berkedok pemagangan

* Pekerja dengan status mitra (seperti driver online, BUM di PLN/POS)

“Gojek, Grab—jahat benar itu. Sudah kaya raya, valuasi saham sampai… pendapatan driver tidak lebih. Waktu awal-awal sampai Rp7 juta, sekarang paling top Rp1 juta,” kritik Iqbal.

Menanggapi kritik bahwa larangan outsourcing membuat pasar tenaga kerja “rigid”, Said tegas: “Diam deh. Karena ada kontrak. Ngapain pakai outsourcing? Kalau Anda yang besar, buruh sudah 5 tahun kemudian ditendang, berarti Anda akal-akalan.”

3. Kembali ke UU 1964: Tidak Boleh PHK Sebelum Putusan Pengadilan

Ini poin paling revolusioner. “Pengusaha tidak boleh PHK orang sebelum keluar keputusan pengadilan. Keren nih,” ujar Iqbal.

Sekarang, buruh dipecat duluan, baru proses hukum. “Pergi-pergi, jangan datang ke pabrik. Pabrik tekstil cuma ditempel di depan gerbang. Kurang ajar. Negara tidak melindungi.”

Dengan aturan baru:

* Upah tetap jalan selama proses Pengadilan Hubungan Industrial

* BPJS tidak boleh distop

* Pekerja tetap absen untuk menyatakan sungguh-sungguh ingin kerja

“Karena Anda tidak digaji, begitu dipecat BPJS distop. Anak sakit. Yaudah pak, kami terima deh dipecat demi anak saya. BPJS saya sampai 3 bulan, kurang aja,” tutur Iqbal menggambarkan kondisi buruh saat ini.

4. Jaminan Pesangon Seperti di Cina

Setiap pengusaha wajib menyisihkan dana pesangon sesuai PSA-24 (standar auditor). Dana dititipkan di BPJS atau lembaga yang ditunjuk negara.

“Supaya kamu tidak ditinggal, ditinggal oleh si pengusaha, kami bikin Jaminan Pesangon,” kata Iqbal.

5. Sistem Upah Bertingkat

* Upah Minimum: Formula MK (inflasi + pertumbuhan ekonomi + indeks minimal 1,0)

* Upah Minimum Sektoral: 5% di atas UMP (misal UMP naik 6,5%, sektoral 11,5%)

* Upah Berkala: Kerja di atas 1 tahun, upah lebih tinggi dari minimum

“Masa kerja 10 tahun, 30 tahun dengan orang baru masuk—sama? Di atas 1 tahun, upah minimumnya lebih tinggi,” jelasnya.

Iqbal membandingkan dengan Thailand: “Innova dibikin di Sunter dengan Innova dibikin di Bangkok, sama-sama Innova, harga sama 40.000 USD. Upah Toyota Bangkok lebih tinggi dari upah Sunter. Enak?”

6. Aturan Ketat TKA

* Tidak boleh unskilled

* 1 TKA didampingi 3 pekerja lokal (transfer knowledge)

* Maksimal 3 tahun, diganti pekerja lokal

* Gaji sama untuk pekerjaan sama

* Wajib bisa Bahasa Indonesia

“Supaya dia jangan main tendang, main mempeleng kepala kita buruh. Biasa orang Jepang kepala dijorokin, orang Cina menunjuk pakai kaki—biasa orang kita kan marah,” ujar Iqbal.

7. Perlindungan Pekerja Perempuan

Dilarang memindahkan pekerja perempuan yang hamil atau pasca melahirkan. Pelanggaran diancam sanksi pidana.

Kita Butuh Bantuan Media

Said Iqbal meminta dukungan media massa karena RUU ini akan melindungi semua pekerja, termasuk jurnalis.

“Jurnalis, kawan-kawan yang di belakang siaran-siaran, mau online, cetak, televisi, radio—kena semua. Tolong bantu karena kita mau berjuang bareng-bareng. Sebarkan berita,” pintanya.

Ia memprediksi akan ada “perang informasi” seperti saat Omnibus Law. “Pasti habis ini mereka menyiapkan anggaran tertentu versi pemerintah. Kami akan dibantu oleh yang independen.”

Iqbal mengaku tidak semua pemimpin serikat buruh berani vokal. “Mungkin tidak semua pemimpin serikat buruh berani ngomong. Terbiasa dimarahi, terbiasa ditindak, terbiasa ditekan. Tapi kita butuh bantuan kawan-kawan media.”

Iqbal berbagi pengalaman kunjungannya ke Hamburg, Jerman, 26 tahun lalu. Ia bertemu serikat buruh IG Metal, serikat metal terbesar di dunia.

“Saya tanya: Brother, Anda enak benar orang Jerman. Mau upah gede, jam kerja sedikit. Apa itu bahagia bagi mereka? Gaji gede, jam kerja sedikit. Di Indonesia? Gaji kecil, jam kerja banyak—dibalik-balik,” kenangnya.

Waktu itu, buruh Jerman bekerja 35 jam per minggu (Indonesia 40 jam), dan sedang memperjuangkan 20 jam per minggu dengan kenaikan upah 20 persen.

“Jadi memang naluri di dunia memang ingin bahagia. Apa itu bahagia? Upah besar, jam kerja yang wajar,” ujarnya.

Iqbal juga menegaskan sikap: “Pengusaha yang enaknya: untung gede dia, rugi kecil ngomong. Saya tidak musuhan. Kita minta keadilan. Yang kita minta keseimbangan. Untung bagi. Kalau rugi, oke, kita juga mau kok berkorban.”

Pesan untuk Presiden Prabowo

Meski keras mengkritik para menteri, Said menyatakan kepercayaannya pada Presiden Prabowo.

“Saya yakin Pak Prabowo kalau dijelaskan yang benar, pasti tidak mau jalankan ini. Kami percaya Bapak Presiden Prabowo karena dari ideologinya jelas berbasis sila kedua dan sila kelima,” katanya.

Ia mencontohkan kebijakan Prabowo yang pro-rakyat: membebaskan hutang UMKM, menaikkan upah 6,5% tahun lalu, dan program-program lain yang berpihak pada orang kecil.

“Kita bersyukur pada Pak Presiden Prabowo memikirkan bagaimana sarjana fresh graduate—kan susah mencari kerja karena selalu dicari yang berpengalaman. Tapi imbalannya yang benar. Jangan melanggar undang-undang,” pesannya.

Iqbal menutup dengan tegas: “Kepada Menteri Tenaga Kerja, ngomong yang benerlah. Wamenaker yang bener ngomong. Menteri Dikti ngomong yang benar. Menko Perekonomian jangan terlalu kapitalis, liberalis.”*

Tags: buruh pekerjaIqbal SaidPartai Buruh aksi
Previous Post

Menyapa Negeri di Atas Awan Bersama Joglo Wisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Partai Buruh Siap Memobilisasi 5 Juta Buruh, Program Magang “Hina Sarjana”?

Partai Buruh Siap Memobilisasi 5 Juta Buruh, Program Magang “Hina Sarjana”?

2025-10-14

Menyapa Negeri di Atas Awan Bersama Joglo Wisata

2025-10-13
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

Program Magang Nasional Wajib Memiliki Syarat Pengawasan Ketat dan Perlindungan Peserta

2025-10-13
Keliru Bandingkan Dibukanya Sekolah dengan Dibukanya Mal saat Pandemi

Masyarakat Enggak Peduli dengan Mr J yang Dirahasiakan PSI

2025-10-12

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10
Indonesia Siap Hentikan Impor Beras

Indonesia Siap Hentikan Impor Beras

2025-10-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

    Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyapa Negeri di Atas Awan Bersama Joglo Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menuju Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Gathering Media dan Pengusaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In