Jumat, Maret 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

redaksi by redaksi
2025-12-10
in Politik
0
Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

Foto: Lita Anggraini (tengah), dok. Tempo

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Di saat elit politik sibuk dengan dinamika kekuasaan, Intan, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT), harus menjalani hidup bak di neraka. Ia dipaksa meminum air kloset, memakan kotoran anjing, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.

Kasus Intan menjadi tamparan keras bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang hingga kini, setelah 21 tahun, masih membiarkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terkatung-katung.

Related posts

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14

Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Lita Anggraini, menegaskan bahwa vonis terhadap penyiksa Intan memang pantas, namun hal itu tidak menyelesaikan akar masalah. Tanpa payung hukum, negara secara tidak langsung melanggengkan praktik perbudakan modern.

“Kasus Intan adalah potret buram perbudakan modern terhadap PRT. Situasi ini sudah banyak memakan korban, tapi negara belum juga hadir untuk PRT,” ujar Lita dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Kondisi Intan yang tak diberi upah, selalu disalahkan, dan disiksa secara keji adalah konsekuensi nyata dari ketiadaan perlindungan hukum yang spesifik bagi jutaan PRT di Indonesia.

Kritik tajam diarahkan pada inkonsistensi janji pejabat negara. Lita mengingatkan publik pada janji Presiden Prabowo dan pimpinan DPR pada 1 Mei lalu. Kala itu, mereka berkomitmen mengesahkan RUU PPRT dalam kurun waktu tiga bulan.

Namun, hingga Desember 2025—jauh melampaui tenggat waktu yang dijanjikan—RUU tersebut tak kunjung disahkan.

Janji: Pengesahan dalam 3 bulan (sejak Mei 2025). Namun realitanya: hingga Desember 2025, pembahasan masih macet—hambatan diduga masih ada satu pimpinan DPR yang menahan pembahasan tersebut.

“Bagaimana sikap Pimpinan DPR yang lain?” tanya Lita retoris, menyentil kolektif kolegial pimpinan dewan yang seolah tak berdaya menghadapi hambatan internal tersebut.

Di peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2025 ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar RUU PPRT segera disahkan sebagai bukti bahwa PRT adalah manusia yang memiliki hak asasi, bukan sekadar penopang ekonomi yang bisa dipinggirkan.

Penundaan berlarut-larut ini dinilai bukan lagi sekadar masalah administrasi legislasi, melainkan indikator keberpihakan negara.

“Pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti bahwa negara hadir dan bukan menjadi agen perbudakan modern,” pungkas Lita.

Tags: Lita AnggrainiRUU PRT
Previous Post

GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

Next Post

Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan

Next Post

Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

2026-03-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In