Jakarta (parade.id)- Koalisi Ojol Nasional (KON) menyambut positif penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. Namun, KON menolak keras ketentuan potongan aplikator sebesar 8 persen yang tercantum di dalamnya.
Ketua Presidium KON, Andi Kristiyanto, menilai angka potongan 8 persen tidak rasional dan berpotensi merugikan jutaan mitra driver di seluruh Indonesia.
“Angka 8 persen itu kurang bijak. Kami mempertanyakan dasar kajiannya—apakah ini hasil riset komprehensif, atau sekadar angka favorit?” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya kepada media, Ahad (3/5/2026).
KON berpendapat bahwa potongan aplikator yang terlalu rendah justru tidak memecahkan masalah, melainkan menciptakan masalah baru. Dengan skema potongan 15 persen plus 5 persen yang berlaku sebelumnya, para aplikator sudah memberlakukan program-program berbayar yang memberatkan mitra. Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin parah apabila potongan ditekan menjadi 8 persen.
Selain itu, penurunan pendapatan aplikator berpotensi mendorong pengurangan jumlah order secara signifikan, sementara jumlah mitra driver terus bertambah, menciptakan ketimpangan yang menekan penghasilan driver.
Sebagai solusi, KON mengusulkan skema potongan sebesar 10 persen plus 5 persen sebagai angka ideal yang dinilai mampu menjaga keseimbangan ekosistem bisnis transportasi online, sekaligus melindungi keberlangsungan pendapatan mitra driver.
KON memperingatkan bahwa pemaksaan aturan potongan 8 persen berpotensi memicu gelombang aksi massa dari komunitas transportasi online. KON juga mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan risiko hengkangnya perusahaan aplikator dari Indonesia, mengingat belum adanya lapangan kerja pengganti yang memadai bagi jutaan mitra driver yang menggantungkan hidup pada sektor ini.
KON secara resmi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali Perpres Nomor 27 Tahun 2026, khususnya pasal yang mengatur besaran potongan aplikator.








