Senin, Maret 23, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Puluhan Wali Murid Datangi Kantor DPRD Protes PPDB Zonasi di Padang

redaksi by redaksi
2020-07-07
in Nasional, Pendidikan
0
Puluhan Wali Murid Datangi Kantor DPRD Protes PPDB Zonasi di Padang
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Padang (PARADE.ID)- Puluhan wali murid mendatangi kantor DPRD Padang mempertanyakan soal sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara daring melalui jalur zonasi yang mempertimbangkan umur di Padang, Sumatera Barat.

Orang tua murid Nengsuarni (36) di Padang, Selasa mengatakan anaknya tidak lulus di SMPN 09 Padang dan SMPN 30 yang dipilihnya pada tahap pertama, kemudian kembali mendaftar melalui jalur zonasi. Namun, nama anaknya tidak terdaftar karena terkendala dengan umur.

Related posts

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20
Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

“Saya bingung, saya sudah mendaftarkan anak saya pada tahap pertama melalui jalur afirmasi, tetapi tidak lulus karena terkendala umur yang kurang dari 12 tahun,” kata dia, sementara untuk mendaftarkan ke SMP swasta, ia terkendala biaya untuk menyekolahkan anaknya.

“Saya berharap persoalan ini dapat terselesaikan,” kata dia.

Ia juga mengatakan mengenai nilai rapor, rata-rata nilai anaknya tinggi di sekolah.

Orang tua murid lainnya Yanti (40) mengatakan nilai rapor anaknya tinggi yaitu rata-rata 88 saat didaftarkan ke SMPN yang dipilih pada tahap pertama.

Ia mengatakan sewaktu PPDB tahap pertama ia mendaftarkan anaknya ke SMPN 04 Padang, di Jalan Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.

“Namun, karena tidak lulus pada tahap pertama maka saya coba jalur zonasi,” ujar dia.

Pada tahap zonasi tersebut, ia memilih dua sekolah yang terdekat dari tempat tinggal, yaitu SMPN 30 dan SMPN 09 di Kecamatan Padang Timur.

“Karena saya rasa berdekatan dengan rumah saya di pasar Tarandam, hanya itu SMPN yang dekat dari tempat tinggal. Karena lebih banyak SD di dekat tempat tinggal,” kata dia.

Setelah didaftarkan pada tahap kedua melalui jalur zonasi, tetapi anaknya juga tidak lulus di SMPN yang telah dipilih sebelumnya karena terkendala dengan umur yang tidak sesuai dengan umur yang ditentukan.

“Umur anak saya saat ini baru 12 tahun, satu bulan sembilan hari. Sedangkan umur yang ditentukan di sekolah yang dituju yaitu 12 tahun empat bulan dan ada juga yang 12 tahun sembilan bulan,” kata dia.

Ia mengaku terkejut dengan ketentuan PPDB SMP saat ini yang semula dari jalur zonasi tiba-tiba ditentukan berdasarkan umur.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan pihaknya akan segera membicarakannya bersama Dinas Pendidikan Kota Padang terkait persoalan masyarakat tersebut.

“Kami selaku perwakilan rakyat akan segera mencarikan solusi atas persoalan tersebut,” kata dia.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#Padang#Pendidikan
Previous Post

Tool Wallpaper Windows 10 Rentan Dieksploitasi untuk Unduh Malware

Next Post

Ada Temuan Virus, Kementan Tegaskan Tidak Impor Babi dari China

Next Post
Ada Temuan Virus, Kementan Tegaskan Tidak Impor Babi dari China

Ada Temuan Virus, Kementan Tegaskan Tidak Impor Babi dari China

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20
Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In