Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak Komisi XI DPR RI memperkuat perlindungan pekerja di sektor perbankan dan jasa keuangan, di tengah percepatan transformasi digital, konsolidasi industri, otomatisasi, serta meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Desakan itu disampaikan dalam audiensi ASPIRASI dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (22/9/2026), di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Audiensi dipimpin langsung Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan dihadiri jajaran pengurus pusat ASPIRASI, yakni Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, Sekretaris Jenderal Eri Wibowo, Bendahara Rusmanto, serta Direktur Diklat dan Pengembangan Organisasi I Putu Raka A Pendit.
Mirah Sumirat menyoroti adanya paradoks dalam perkembangan industri keuangan nasional. Di satu sisi, aset, teknologi, efisiensi, dan profitabilitas bank terus tumbuh. Namun di sisi lain, pekerja justru menghadapi penutupan kantor cabang, otomatisasi pekerjaan operasional, hingga tekanan beban kerja yang meningkat.
“Sektor keuangan yang sehat tidak boleh hanya diukur dari nilai aset, profitabilitas, dan efisiensi lembaga. Kesehatan industri juga harus diukur dari kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian kerja para pekerjanya,” kata Mirah.
Ia menegaskan, kemajuan artificial intelligence (AI), fintech, dan digital banking semestinya tidak dimaknai sekadar cara memangkas biaya tenaga kerja. “Jangan sampai efisiensi teknologi justru dibayar dengan PHK massal. Kalau teknologi mengubah jenis pekerjaan, maka negara dan regulator harus memastikan pekerja memperoleh kesempatan untuk beralih keterampilan dan tetap memiliki masa depan di industri tersebut,” ujarnya.
ASPIRASI mengajukan empat catatan strategis kepada Komisi XI DPR RI:
1. Employment Impact Assessment dalam merger bank. ASPIRASI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kewajiban penilaian dampak ketenagakerjaan dalam setiap proses akuisisi, merger, konsolidasi, maupun restrukturisasi perbankan, termasuk skema redeployment dan reskilling bagi pekerja terdampak.
2. Dana transisi digital dan reskilling. ASPIRASI mendorong OJK dan Bank Indonesia memperkuat kebijakan just transition, salah satunya lewat penyediaan dana transisi digital agar pekerja yang terdampak otomatisasi bisa beralih ke fungsi pekerjaan baru. Reskilling, kata Mirah, harus jadi opsi utama sebelum PHK.
3. Prioritas hak pesangon dalam resolusi bank bermasalah. Dalam implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), ASPIRASI meminta hak normatif pekerja — upah, pesangon, dan hak ketenagakerjaan lain — mendapat posisi prioritas kuat saat lembaga keuangan ditutup atau dilikuidasi.
4. K3 dan tata kelola SDM masuk penilaian GCG. ASPIRASI meminta OJK memasukkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), beban kerja, dan keberlanjutan tenaga kerja sebagai indikator tata kelola perusahaan dan kesehatan bank, guna mencegah target kerja tak realistis dan risiko burnout.
ASPIRASI juga mengusulkan Komisi XI menginisiasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan bersama Komisi IX DPR RI, dengan alasan dampak transformasi sektor keuangan terhadap tenaga kerja harus menjadi bagian integral penyusunan kebijakan, tidak hanya dilihat dari sisi stabilitas sistem keuangan.
“Kita membutuhkan regulasi yang mampu menjembatani kepentingan stabilitas sektor keuangan dengan perlindungan pekerja. Jangan ada kebijakan sektor keuangan yang bagus di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan besar bagi pekerja dan keluarganya,” kata Mirah.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik masukan ASPIRASI dan mengapresiasi perspektif pekerja yang dibawa dalam pembahasan regulasi sektor jasa keuangan.
“Seluruh materi rekomendasi dari ASPIRASI akan kami koordinasikan dan tindak lanjuti kepada mitra-mitra kerja kami dari unsur pemerintah dan regulator, termasuk OJK, Bank Indonesia, LPS, serta Kementerian Keuangan,” ujar Misbakhun.
Mirah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa transformasi digital adalah keniscayaan, namun harus berjalan dalam kerangka transisi yang adil. “Kami ingin industri keuangan Indonesia tumbuh kuat, modern dan kompetitif, tetapi pada saat yang sama pekerjanya juga terlindungi. Teknologi harus menjadi alat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, bukan sekadar alasan untuk mengurangi tenaga kerja,” pungkasnya.*







