Jakarta (parade.id)- Eks Wamenkum HAM, Prof. Denny Indrayana kembali menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang menjadi dasar perubahan syarat usia capres-cawapres. Pernyataan itu ia sampaikan dalam sebuah forum yang videonya diunggah di kanal YouTube-nya, Rabu (26/8/2026).
“Putusan 90 adalah skandal konstitusional paling melukai bagi kami-kami yang belajar hukum tata negara,” kata Denny.
Ia juga menyoroti tiga hal yang menurutnya menunjukkan persoalan serius dalam pelaksanaan Pilpres 2024, mulai dari pemberhentian mantan Ketua MK karena pelanggaran etik berat, pemberhentian mantan Ketua KPU karena pelanggaran etik asusila, hingga adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi terkait sengketa hasil pemilu presiden.
“Ada persoalan-persoalan terstruktur, sistematis, masif, curang dalam Pilpres 2024,” ujar Denny mengutip pendapat tiga hakim MK tersebut.
Menurutnya, rangkaian persoalan itu menjadikan Pilpres 2024 sebagai pemilihan presiden paling bermasalah dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya, baik dari sisi etika penyelenggara maupun proses hukum di MK.









