Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan pelanggaran hukum biasa, melainkan perusakan peradaban bernegara. Pernyataan itu disampaikan dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube-nya, yang diunggah Ahad (11/10/2026).
“Ini adalah perusakan terhadap peradaban. Kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi, kita sudah bangun 80 tahun lebih, dirusak hanya karena ‘menggibrankan’ aturan. Bukan semata-mata pelanggaran hukum biasa, bukan hanya administrasi,” kata Mahfud.
Mahfud merujuk pertimbangan putusan MK yang menyebut tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA. Menurut dia, artinya Gibran tidak memenuhi syarat saat mendaftar. “Oleh karena tidak memenuhi syarat, maka ijazah dianggap tidak ada. Ini adalah fakta hukum karena ada di pendapat mahkamah,” ujarnya.
Ia menolak anggapan bahwa pertimbangan MK tidak mengikat karena tidak tercantum dalam amar putusan. “Itu salah. Karena ini fakta hukum,” kata Mahfud, sambil mencontohkan kasus Anas Urbaningrum yang dijerat berdasarkan fakta hukum di luar amar putusan.
Mahfud juga menyebut rangkaian peristiwa yang menurutnya merupakan skenario rapi agar Gibran bisa maju. Rangkaian itu dimulai dari putusan MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023. Putusan tersebut, kata dia, lahir lewat penggabungan suara hakim yang dipaksakan. Ia menyebut perkara serupa sempat dicabut lalu didaftarkan kembali pada hari libur, 30 September, atas perintah Ketua MK saat itu, Anwar Usman. “Itulah satu rekayasa pengkondisian yang memang sengaja putusan MK itu dibuat untuk memuluskan Gibran,” katanya.
Kemudian muncul perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurut Mahfud menyelundupkan pasal pengecualian bagi lulusan sekolah luar negeri. “Semua undang-undang dibuat ‘menggibran’,” ujarnya, mengutip istilah pakar hukum Denny Indrayana.
Mahfud mengingatkan agar publik tidak terjebak pada soal kecerdasan Gibran. “Gibran mungkin pintar, tetapi bukan pintar soalnya ini. Ini adalah penyelundupan pasal yang harus diselidiki,” ujarnya.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto memimpin penegakan aturan. “Tidak ada gunanya rakyat kenyang kalau peradaban hukum dan demokrasinya itu buruk. Mengenyangkan rakyat dengan MBG itu bagus, asal jangan ada korupsinya. Tapi peradaban, demokrasi, dan hukum itu harus ditegakkan, dan itu ada di tangan Pak Prabowo,” kata Mahfud.
Ia juga meminta UU Pemilu mendatang menegaskan kembali syarat pencalonan agar tidak diutak-atik demi kepentingan tertentu. “Jangan menikung seperti ini, karena itu merusak peradaban,” ujarnya.







