Senin, Oktober 12, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Penggugat menilai perpanjangan izin itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, dan kepentingan umum.

redaksi by redaksi
2026-10-12
in Hukum
0
Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Foto: dok. akun X ICW

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Nelayan Teluk Kelabat Dalam menggugat Menteri ESDM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memperpanjang tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di perairan teluk tersebut. Gugatan didaftarkan pada Senin (12/10/2026), dua hari sebelum tenggang waktu 90 hari kerja berakhir pada 14 Oktober 2026.

Penggugat menilai perpanjangan izin itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, dan kepentingan umum.

Related posts

Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11

Keadilan Harus Didahulukan atas Kepastian Hukum

2026-10-09

“Sebelum memperpanjang izin, Menteri ESDM seharusnya meniadakan lokasi tambang yang tidak sesuai dengan Perda RZWP3K yang berlaku sejak 2020,” demikian disampaikan penggugat dalam siaran persnya.

Dalam gugatannya, nelayan Teluk Kelabat Dalam meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk:

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri ESDM yang memperpanjang tiga IUP PT Timah Tbk di perairan Teluk Kelabat Dalam.
  2. Memerintahkan Tergugat menghentikan pelaksanaan IUP tersebut dan tidak memperpanjangnya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
  3. Menghukum Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Pemerintah Kabupaten Bangka sebagai Turut Tergugat agar patuh pada putusan, serta menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Data Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM menunjukkan masa berlaku IUP tersebut diperpanjang hingga 20 Juli 2026, lalu diperpanjang lagi hingga 20 Juli 2027. Perpanjangan itu diteken ketika Perda Zonasi Nomor 3 Tahun 2020 sudah berlaku selama lima tahun.

Gugatan juga mengantisipasi dalih yang kemungkinan dipakai Tergugat. Memang, UU Cipta Kerja memindahkan kewenangan menetapkan RZWP3K ke pemerintah pusat. Namun, pemerintah pusat belum menetapkan zonasi yang baru.

“Selama itu belum ada, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tetap berlaku dan harus dipatuhi. Mengabaikannya berarti menciptakan kekosongan hukum,” tulis penggugat.

Penggugat menyatakan telah menempuh jalur administratif. Surat keberatan kepada Menteri ESDM diterima pada 12 Agustus 2026 dan tidak dijawab. Banding administratif kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara diterima pada 7 September 2026, juga tanpa jawaban.

Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, keberatan yang tidak dijawab dalam 10 hari kerja dianggap dikabulkan.

Pada 8 Juni 2026, nelayan menggelar audiensi bersama kepala desa, dinas provinsi, DPRD, PT Timah, kepolisian daerah, dan Satpol PP. Sehari kemudian, disepakati verifikasi lapangan dan langkah nyata untuk menangani keluhan warga. Hingga gugatan didaftarkan, kesepakatan itu belum terwujud dan penambangan masih berlangsung.

Tambang timah di laut telah menggerus mangrove, terumbu karang, dan padang lamun, yang menjadi tempat ikan, udang, dan kepiting berpijah. Sedikitnya 12 desa di sekeliling teluk menggantungkan hidup pada perairan ini.

Penolakan terhadap tambang di teluk ini bukan hal baru. Sejak 2014, nelayan, organisasi lingkungan, dan mahasiswa turun ke jalan serta mengadu kepada pemerintah daerah dan DPRD. Pada 2015, Gubernur sempat menerbitkan surat penghentian sementara kapal isap produksi di teluk ini. Setahun kemudian surat itu dicabut dan tambang kembali beroperasi.

Tags: #NelayanGugat Perpanjangan IUPPT TimahTeluk Kelabat Dalam
Previous Post

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

Please login to join discussion
Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

2026-10-12
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12
Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In