Jakarta (parade.id)- Kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) untuk Provinsi Riau, memantik kekecewaan dan penolakan. Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau mulai menyatukan sikap untuk memperjuangkan hak fiskal daerah penghasil migas tersebut.
Tiga lembaga itu bahkan mewacanakan Rapat Akbar Masyarakat Riau sebagai langkah lanjutan untuk menyuarakan tuntutan kepada pemerintah pusat.
Sikap tersebut mengemuka dalam pertemuan silaturahmi “Tali Berpilin Tiga” yang digelar di Sekretariat FKPMR, Senin (12/10/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari silaturahmi FKPMR, LAMR, dan MUI Provinsi Riau pada 12 April 2026.
Rapat dipimpin Ketua Umum FKPMR R. Mambang Mit, dan dihadiri perwakilan LAMR serta MUI Provinsi Riau bersama pengurus FKPMR.
Penurunan DBH Migas Dinilai Menekan Kemampuan Fiskal Daerah
Persoalan yang menjadi sorotan utama adalah penurunan alokasi DBH Migas Riau yang dinilai semakin menekan kemampuan fiskal daerah. Di tengah status Riau sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi, penurunan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai keadilan pembagian hasil sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah.
Berdasarkan data alokasi yang disampaikan dalam pertemuan, total DBH Migas untuk Pemerintah Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota tercatat sekitar Rp3,2 triliun pada 2023. Angka itu turun menjadi Rp2,3 triliun pada 2024, kemudian sekitar Rp2,63 triliun pada 2025. Pada 2026, alokasi tersebut kembali merosot menjadi sekitar Rp1,17 triliun.
Proyeksi 2027 bahkan lebih mengkhawatirkan. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2027, alokasi DBH Migas Riau hanya sekitar Rp258,753 miliar. Dibandingkan alokasi 2026 sebesar Rp1,17 triliun, penurunannya mencapai sekitar 77,9 persen.
Bagi FKPMR, persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai perubahan angka dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penurunan alokasi berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Mambang Mit: Jangan Sampai Daerah Penghasil Dikesampingkan
Mambang Mit menegaskan, pertemuan Tali Berpilin Tiga menghasilkan kesepahaman untuk memperjuangkan DBH Migas Riau.
“Inti pertemuan Tali Berpilin Tiga ini ada beberapa poin, terutama pemangkasan dana TKD, khususnya DBH Migas Riau. Untuk itu, kita bersepakat untuk bersama-sama memperjuangkan DBH. Kalau kita lihat perkembangan dari tahun ke tahun tidak menggembirakan, bahkan mengesampingkan daerah sebagai penghasil minyak dan gas,” ungkapnya, dikutip ranahriau.com, Selasa 13/10/2026.
Menurut Mambang Mit, DBH Migas bukan semata-mata persoalan angka dalam APBD. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut keadilan fiskal, distribusi manfaat sumber daya alam, keberlanjutan pembangunan daerah, serta hubungan yang proporsional antara pemerintah pusat dan daerah penghasil.
Ia juga menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka atas perubahan alokasi yang signifikan tersebut.
“Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai dasar perhitungan, asumsi produksi, lifting, harga minyak dan gas, serta formula pembagian DBH yang menyebabkan perubahan sangat signifikan tersebut,” tegasnya.
Mambang Mit mengingatkan bahwa efisiensi anggaran tidak semestinya dijadikan alasan tanpa penjelasan memadai untuk mengabaikan hak fiskal daerah. Hak itu diatur dalam ketentuan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Riau Kaya Migas, Mengapa Daerah Terus Kekurangan Anggaran?
Persoalan DBH Migas kembali menempatkan pemerintah pusat pada pertanyaan yang tidak mudah dihindari: bagaimana memastikan daerah penghasil memperoleh pembagian hasil yang adil sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional?
Bagi masyarakat Riau, sumber daya alam yang dieksploitasi dari daerahnya semestinya memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga setempat. Namun, besarnya kontribusi sektor migas tidak otomatis menjamin besarnya penerimaan DBH setiap tahun, karena alokasinya dipengaruhi ketentuan perundang-undangan, realisasi penerimaan, dan formula perhitungan yang berlaku.
Karena itu, tuntutan FKPMR, LAMR, dan MUI tidak hanya membutuhkan pernyataan politik, tetapi juga keterbukaan data dan penjelasan resmi pemerintah. Pemerintah pusat perlu menjelaskan apakah penurunan alokasi terutama disebabkan perubahan formula, penerimaan negara, asumsi produksi dan lifting, atau faktor lainnya. Tanpa penjelasan yang dapat diuji, polemik keadilan fiskal Riau berpotensi semakin meluas.
Rapat Akbar Masyarakat Riau Mulai Diwacanakan
Mambang Mit berharap pemerintah tidak mengesampingkan kepentingan daerah penghasil. Ia menyebut perjuangan DBH akan dilakukan melalui langkah yang rasional dan terukur.
“Untuk itu, kita berharap kepada pemerintah bahwa janganlah kita sebagai daerah penghasil dikesampingkan. Sikap kita akan menuntut bagian dari hasil DBH tersebut dengan cara yang rasional. Untuk itu, akan diadakan Rapat Akbar Masyarakat Riau,” ujarnya.
Wacana Rapat Akbar tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan DBH Migas berpotensi berkembang dari pembahasan antarlembaga menjadi gerakan aspirasi masyarakat yang lebih luas. Meski demikian, jadwal, format, dan agenda resmi rapat akbar masih perlu dikonfirmasi oleh penyelenggara.
Karhutla hingga RTRW Turut Dibahas
Selain pemangkasan TKD, pertemuan Tali Berpilin Tiga turut membahas sejumlah persoalan strategis di Riau, yakni:
* kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beserta bencana asap;
* Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026;
* kelangkaan BBM dan dugaan praktik mafia BBM;
* penertiban kawasan hutan dan kerja sama operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara;
* Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau; dan
* persoalan banjir tahunan.
Berbagai gagasan dan usulan disampaikan peserta rapat sebagai bahan untuk menentukan langkah bersama. Pertemuan ini memperlihatkan upaya FKPMR, LAMR, dan MUI Provinsi Riau membangun sikap bersama atas isu-isu yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan ketiga lembaga tersebut, khususnya realisasi Rapat Akbar Masyarakat Riau dan respons pemerintah pusat terhadap tuntutan transparansi serta keadilan pembagian DBH Migas.
Pesan utama pertemuan itu jelas: Riau tidak ingin hanya dipandang sebagai daerah penghasil sumber daya alam, tetapi juga ingin memastikan pengelolaannya memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan pembangunan daerah.







