Minggu, Oktober 18, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

MUI menilai karhutla saat ini sudah berada pada tingkat darurat (emergency) dan berdampak serius bagi kesehatan, ekonomi, dan lingkungan

redaksi by redaksi
2026-10-18
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

Foto: ilustrasi (AI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta  (parade.id)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden memberi perhatian lebih besar agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) benar-benar dapat diatasi. MUI menilai karhutla saat ini sudah berada pada tingkat darurat (emergency) dan berdampak serius bagi kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.

Permintaan itu disampaikan dalam Tausiyah MUI tentang Bencana Karhutla di Indonesia Nomor Kep-112/DP-MUI/X/2026 yang ditandatangani di Jakarta, Minggu (18/10/2026), oleh Wakil Ketua Umum MUI K.H. M. Cholil Nafis, Ph.D., dan Sekretaris Jenderal Buya Dr. Amirsyah Tambunan.

Related posts

Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

2026-10-18
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-18

“Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat emergency maka kami menyampaikan saran kepada yang terhormat Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah karhutla ini benar-benar dapat teratasi,” demikian isi tausiyah tersebut.

MUI menyampaikan keprihatinan mendalam atas karhutla di berbagai provinsi. Kondisi ini dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan. Dampaknya juga telah dirasakan di beberapa negara tetangga, terutama Malaysia dan Singapura.

Desak Sinergi dan Penegakan Hukum

MUI mengimbau seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para relawan untuk terus bersinergi dan mengerahkan seluruh sumber daya guna mempercepat pemadaman api.

Di sisi lain, MUI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang sengaja membakar hutan dan lahan demi kepentingan bisnis. Menurut MUI, perbuatan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam kelangsungan hidup manusia itu bertentangan dengan prinsip utama hukum Islam.

Imbauan bagi Masyarakat

Kepada masyarakat di wilayah terdampak, MUI mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan diri serta keluarga, antara lain dengan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan menghindari area berisiko tinggi.

MUI juga mengajak masyarakat menumbuhkan semangat gotong royong (ta’awun) dengan saling membantu warga yang terdampak kabut asap, mengantisipasi munculnya titik api baru di lingkungan masing-masing, serta tidak membakar sampah atau lahan secara sembarangan.

Ajakan Istisqa’ dan Tobat

Dari sisi keagamaan, MUI mengajak seluruh umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya kabut asap dan ikut melakukan upaya pencegahan. MUI juga mengajak umat melaksanakan salat sunah Istisqa’ secara berjamaah untuk memohon turunnya hujan yang membawa berkah dan rahmat.

Selain itu, MUI mengajak umat bertobat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha) atas segala dosa dan kelalaian, termasuk perbuatan yang merusak alam dan lingkungan. Umat juga diminta memperbanyak istigfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, dan bencana kekeringan.

MUI mengingatkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan (hifdz al-bi’ah) dan melindungi keselamatan jiwa manusia (hifdz al-nafs) merupakan kewajiban syar’i. Eksploitasi alam yang merusak dan membahayakan nyawa sesama, menurut MUI, bertentangan dengan ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Mengacu pada Fatwa 2016

Tausiyah ini menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa tersebut menyatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al-nafs) hukumnya haram dan bertentangan dengan syariat Islam.

MUI berharap tausiyah ini menjadi perhatian dan pedoman bagi seluruh pihak dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

Tags: #MUIKarhutla Berstatus DaruratPerhatianPresiden Prabowo Subianto
Previous Post

Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

Please login to join discussion
MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

2026-10-18
Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

2026-10-18
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-18
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In