Jakarta (parade.id)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden memberi perhatian lebih besar agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) benar-benar dapat diatasi. MUI menilai karhutla saat ini sudah berada pada tingkat darurat (emergency) dan berdampak serius bagi kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.
Permintaan itu disampaikan dalam Tausiyah MUI tentang Bencana Karhutla di Indonesia Nomor Kep-112/DP-MUI/X/2026 yang ditandatangani di Jakarta, Minggu (18/10/2026), oleh Wakil Ketua Umum MUI K.H. M. Cholil Nafis, Ph.D., dan Sekretaris Jenderal Buya Dr. Amirsyah Tambunan.
“Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat emergency maka kami menyampaikan saran kepada yang terhormat Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah karhutla ini benar-benar dapat teratasi,” demikian isi tausiyah tersebut.
MUI menyampaikan keprihatinan mendalam atas karhutla di berbagai provinsi. Kondisi ini dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan. Dampaknya juga telah dirasakan di beberapa negara tetangga, terutama Malaysia dan Singapura.
Desak Sinergi dan Penegakan Hukum
MUI mengimbau seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para relawan untuk terus bersinergi dan mengerahkan seluruh sumber daya guna mempercepat pemadaman api.
Di sisi lain, MUI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang sengaja membakar hutan dan lahan demi kepentingan bisnis. Menurut MUI, perbuatan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam kelangsungan hidup manusia itu bertentangan dengan prinsip utama hukum Islam.
Imbauan bagi Masyarakat
Kepada masyarakat di wilayah terdampak, MUI mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan diri serta keluarga, antara lain dengan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan menghindari area berisiko tinggi.
MUI juga mengajak masyarakat menumbuhkan semangat gotong royong (ta’awun) dengan saling membantu warga yang terdampak kabut asap, mengantisipasi munculnya titik api baru di lingkungan masing-masing, serta tidak membakar sampah atau lahan secara sembarangan.
Ajakan Istisqa’ dan Tobat
Dari sisi keagamaan, MUI mengajak seluruh umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya kabut asap dan ikut melakukan upaya pencegahan. MUI juga mengajak umat melaksanakan salat sunah Istisqa’ secara berjamaah untuk memohon turunnya hujan yang membawa berkah dan rahmat.
Selain itu, MUI mengajak umat bertobat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha) atas segala dosa dan kelalaian, termasuk perbuatan yang merusak alam dan lingkungan. Umat juga diminta memperbanyak istigfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, dan bencana kekeringan.
MUI mengingatkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan (hifdz al-bi’ah) dan melindungi keselamatan jiwa manusia (hifdz al-nafs) merupakan kewajiban syar’i. Eksploitasi alam yang merusak dan membahayakan nyawa sesama, menurut MUI, bertentangan dengan ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Mengacu pada Fatwa 2016
Tausiyah ini menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa tersebut menyatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al-nafs) hukumnya haram dan bertentangan dengan syariat Islam.
MUI berharap tausiyah ini menjadi perhatian dan pedoman bagi seluruh pihak dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.







