Jumat, Oktober 23, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

OJK Jatuhkan Sanksi Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan surat sanksi administratif dan denda bernilai triliunan rupiah kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan perdagangan saham DSSA, Penawaran Umum Perdana (IPO) CUAN, serta IPO BREN

redaksi by redaksi
2026-10-23
in Ekonomi, Nasional
0

Foto: dok. OJK

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta  (parade.id)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan surat sanksi administratif dan denda bernilai triliunan rupiah kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan perdagangan saham DSSA, Penawaran Umum Perdana (IPO) CUAN, serta IPO BREN. Penyerahan surat sanksi secara langsung tersebut dilakukan pada 21 Oktober 2026 sebagai kelanjutan dari penetapan sanksi OJK pada 16 Oktober 2026.

Langkah tegas itu disertai koordinasi erat antara OJK dan POLRI guna mengusut tindak pidana di bidang pasar modal.

Related posts

Ekonom: Indonesia Jadi “Neraka” Investor

Ekonom Prediksi Ekonomi RI 2027 Hanya Tumbuh 3 Persen

2026-10-23
Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan di Rakornas TPAKD

Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan di Rakornas TPAKD

2026-10-23

Dari hasil pengawasan OJK, ditemukan praktik manipulasi pasar yang terencana dan terstruktur dalam transaksi saham DSSA. Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT, pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun kepada R, serta sanksi kepada 9 Anggota Bursa dan 8 sales Anggota Bursa.

Sementara itu, pada transaksi IPO BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya upaya pengaburan identitas dalam pemesanan saham yang menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada pihak tertentu. Sanksi yang dijatuhkan meliputi: BREN, denda sebesar Rp500 miliar kepada AH Ltd. dan CUAN, denda sebesar Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd, sanksi kepada 2 Anggota Bursa, serta pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan kepada Direktur PT HPS.

Penetapan sanksi dan langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk memperkuat integritas Pasar Modal Indonesia.

“OJK berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, konsisten, efektif, dan proporsional demi menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas, meningkatkan daya saing, serta memberikan perlindungan optimal bagi para investor,” demikian keterangan resmi OJK, dikutip Jumat (23/10/2026).

Tags: #OJKdenda OJKIPO BRENIPO CUANkejahatan pasar modalmanipulasi saham DSSAsanksi pasar modal
Previous Post

Ekonom Prediksi Ekonomi RI 2027 Hanya Tumbuh 3 Persen

Please login to join discussion

OJK Jatuhkan Sanksi Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

2026-10-23
Ekonom: Indonesia Jadi “Neraka” Investor

Ekonom Prediksi Ekonomi RI 2027 Hanya Tumbuh 3 Persen

2026-10-23
Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan di Rakornas TPAKD

Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan di Rakornas TPAKD

2026-10-23
Madura United Tekuk Persib Bandung 1-0 Lewat Gol Mitkov

Madura United Tekuk Persib Bandung 1-0 Lewat Gol Mitkov

2026-10-23
Prabowo Singgung MSCI di Sidang Kabinet: Indonesia tak Gentar

Prabowo Singgung MSCI di Sidang Kabinet: Indonesia tak Gentar

2026-10-23
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

2026-10-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In