Yogyakarta (PARADE.ID)- Pemerintah Kota Yogyakarta tengah merumuskan rencana peraturan menyangkut penyembelihan hewan kurban. Salah satu poin dalam rumusan peraturan itu menyebut bahwa warga boleh menyembelih hewan kurban secara mandiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja, Sugeng Darmanto di Kantor Walikota Yogyakarta, Jum’at (10/7/2020).
Dia mengatakan saat ini pihaknya bersama Walikota tengah memformulasikan Surat Edaran (SE) tentang Iduladha.
“SE itu nantinya akan meliputi banyak hal, salah satunya tentang penjualan hewan kurban, aspek penyelenggaraan di luar rumah potong hewan (RPH) dan pemotongan yang ada di rumah potong,” ujarnya, Jum’at (10/7/2020).
“Kami ini agak mengejar pembuatan aturan tersebut. Harus ada akselerasi untuk segara bisa disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat hari raya Iduladha tidak lama lagi,” ujar Sugeng.
Ia juga menerangkan jika warga boleh menyelenggarakan penyembelihan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) dengan catatan memberikan informasi terlebih dahulu kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta dengan memberikan layout desain tempat penyembelihan yang hendak digunakan.
“Diperbolehkan melakukan penyembelihan secara mandiri, namun harus mengenakan protokol Covid-19, juga harus menyiapkan Satgas Covid-19 di masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menambahkan jika masyarakat harus menggunakan rasio luasan tempat penyembelihan dan hewan yang akan disembelih.
“Di tengah pandemi seperti ini, otomatis akan terjadi pembatasan jumlah hewan kurban yang bisa disembelih secara mandiri di suatu tempat. Karena berkaitan dengan keharusan Physycal Distancing dan ketersediaan petugas pengawasan penyembelihan,” tambahnya.
Ia mencotohkan jika untuk menyembelih satu atau dua ekor lembu itu butuh area luasnya sekitar 100 meter persegi.
“Itu harus dipenuhi, kalau tidak dipenuhi nanti ada Satgas Covid-19 yang akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Dengan catatan itu, dimungkinkan tidak akan terjadi kerumunan atau pengelompokan di daerah-daerah di luar penyembelihan di RPH.
Ia juga menyatakan jika tahun lalu jumlah penyelenggaraan kurban di masyarakat Kota Yogya mencapai 526 titik.
Dengan melihat tahun lalu dan kondisi ditengah pandemi seperti sekarang ini, ia memperkirakan titik penyembelihan hewan akan bertambah.
Selain itu, ia juga mengatakan jika penyembelihan hewan kurban memang bisa dilakukan di RPH. Namun Sugeng menerangkan, proses pendaftaran penyembelihan di RPH dikoordinasi oleh BAZNAS.
Dari informasi terakhir, hingga berita ini terbit, Baznas Kota Yogyakarta telah mencatat sekitar 135 lembu yang sudah terdaftar dan nanti akan dipotong di RPH Giwangan.
“Target kami sementara ini, dari hari pertama sampai hari keempat itu nanti 200 lembu dan 200 kambing atau domba,” terangnya.
(*Bayu/PARADE.ID)