Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Serangan Cyber ke Situs KPU, CISSReC: Pelajaran bagi Lembaga Negara Lain

redaksi by redaksi
2020-07-16
in Teknologi
0

Dok: kpu.go.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pakar keamanan cyber dari CISSReC, Pratama Persadha, membenarkan website KPU RI yang beralamat di lindungihakpilihmu.kpu.go.id mengalami down (tumbang) pada saat dicek Rabu (15 Juli 2020) pukul 16.00 WIB.

“Pada layar tampilan di browser hanya terlihat loading screen yang tidak kunjung selesai,” kata Pratama kepada Cyberthreat.id, Rabu (15 Juli 2020).

Related posts

Teguh Aprianto Pilih Partai Buruh untuk Pileg, Pilih Selain Prabowo untuk Pilpres

Kerugian jika Data Pribadi Diambil Hacker

2024-07-11
PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

2024-05-28

Sangat mudah untuk mengetahui jika sebuah website layanan publik telah diserang. Pratama melakukan pengecekan serangan terhadap situs KPU melalui layanan website gratis yang khusus untuk mencek website tumbang di alamat www.isitdownrightnow.com.

“Memang menunjukkan bahwa server KPU tersebut tidak meresponnya. Artinya website KPU tidak bisa diakses,” ujarnya.

KPU memang telah sejak lama menjadi sasaran serangan cyber. Menurut Pratama, serangan yang menimpa KPU sebenarnya sudah banyak terjadi di sistem elektronik milik kementerian/lembaga negara lainnya.

Terpenting adalah bagaimana mempersiapkan diri dan mengantisipasi serangan karena prinsipnya tidak ada sistem yang aman 100 persen.

“Kedepannya lembaga negara wajib meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM serta teknologinya terkait pencegahan serangan siber,” kata dia.

Selain itu, Pratama juga mengingatkan pentingnya memiliki mindset untuk alokasi anggaran yang memadai di bidang keamanan siber (cybersecurity). Sebagai contoh, ia menyebutkan rentetan kasus kebocoran data yang belakangan satu per satu terkuak di Tanah Air.

“Sepanjang tahun (2020) ini sudah banyak kebocoran data yang terjadi.”

Pemerintah juga wajib melakukan pengujian sistem atau Penetration Test (Pentest) kepada seluruh sistem aplikasi milik pemerintah yang terkoneksi. Ini adalah prinsip keamanan siber dan langkah preventif sehingga dari awal dapat ditemukan kelemahan yang harus diperbaiki segera.

“Termasuk membuat simulasi menghadapi serangan siber yang bermacam – macam,” ungkap Pratama.

Audit Forensik Digital

Pratama berharap bisa dilakukan audit digital forensik untuk mengetahui apa penyebab serangan cyber ke situs KPU. Audit digital forensik, kata dia, bisa mengecek serangan jenis apa yang dilakukan oleh peretas.

Apakah serangan DDoS, malware, SQL Injection, serangan XSS, serangan MiTM, atau apakah terjadi pelanggaran data di situs KPU maupun dengan metode serangan lainnya.

“Bila sudah mengetahui model serangan, harapannya dengan anggaran KPU yang cukup besar bisa menanggulangi ancaman selanjutnya. Bahkan bisa jadi bukan karena serangan, namun karena lonjakan pengunjung web dan server KPU tidak mampu menerima lonjakan kunjungan tersebut.”

“Semua memang harus dilakukan pengecekan,” tegasnya.

Untuk penguatan keamanan sistem informasi di semua lembaga negara, Pratama mengatakan bisa dilakukan lewat kolaborasi yang memang wajib dilakukan, ada BSSN, cybercrime POLRI dan BIN dengan Deputi Siber-nya.

“Jangan sampai sistem yang down atau web yang menjadi santapan para peretas membuat legitimasi hasil Pemilu oleh KPU menjadi berkurang di mata masyarakat. Padahal, sejatinya kita tidak menganut pemilu elektronik, namun web sebagai bagian dari sistem informasi Pemilu akan tetap dipandang masyarakat sebagai satu kesatuan dalam proses pelaksanaan Pemilu.”

Tahapan pilkada yang sudah berlangsung diharapkan telah dipersiapkan dengan baik, mulai dari semua hal yang bisa membahayakan jalannya pilkada harus mulai diidentifikasi dan disiapkan penanganannya.

“Termasuk ancaman serangan siber.”

(cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #CISSReC#KPU#Siber#Situs
Previous Post

PP Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Dihentikan

Next Post

Aplikasi Welcome Chat Dituding Sebagai Alat Spionase

Next Post

Aplikasi Welcome Chat Dituding Sebagai Alat Spionase

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In