Selasa, Juni 17, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Jaksa KPK Tolak Permohonan “Justice Collaborator” Wahyu Setiawan

redaksi by redaksi
2020-08-03
in Hukum, Nasional
0
Jaksa KPK Tolak Permohonan “Justice Collaborator” Wahyu Setiawan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menolak permohonan pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) yang diajukan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.

“Kami selaku penuntut umum menilai bahwa terdakwa I tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC (justice collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011,” kata JPU KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Related posts

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16
RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

2025-06-15

Wahyu mengajukan permohonan JC pada pemeriksaan terdakwa pada sidang 20 Juli 2020.

“Dalam persidangan diketahui terdakwa I Wahyu Setiawan melalui tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dapat ditetapkan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau JC. Kami selaku penuntut umum memberikan pendapat dengan berpedoman pada ketentuan SEMA Nomor 04 tahun 2011,” tambah Ronald.

SEMA No. 4 tahun 2011 itu, menurut Ronald, seseorang dapat memenuhi kualifikasi JC bila bukan pelaku utama (perannya sangat kecil), bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya maupun pihak-pihak lain yang mempunyai peranannya lebih besar.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan sebagaimana uraian pembahasan sebelumnya, telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa I merupakan pelaku utama dalam penerimaan uang (suap) dari Saiful Bahri terkait dengan permohonan penggantian caleg DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU RI,” kata Ronald.

JPU KPK menilai Wahyu merupakan pelaku utama dalam penerimaan uang dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait dengan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020—2025.

“Bahwa selain terbukti sebagai pelaku utama dalam kedua perbuatan yang didakwakan tersebut, pada pemeriksaan persidangan ini kami selaku penuntut umum menilai bahwa terdakwa I tidak terlalu kooperatif,” ungkap Ronald.

Ia melanjutkan, “Jangankan membuka adanya keterlibatan pihak lain, untuk mengakui perbuatannya saja, terdakwa I masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan.”

Ronald menyebutkan contoh berbelit-belit Wahyu adalah bantahan “hanya bercanda” saat menuliskan ucapan “1.000” kepada Agustiani Tio; bantahan mengenai uang yang diterima dari Saeful Bahri tidak terkait dengan surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI; bantahan mengenai uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo adalah untuk bisnis properti.

“Bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya,” kata Ronald menegaskan.

Dalam perkara ini Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Sementara itu, kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengadilan berlangsung tanpa dihadiri kedua terdakwa. Hanya ada majelis hakim yang dipimpin Tuty Haryati, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan penasihat hukum, sementara terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina mengikuti persidangan melalui video conference dari gedung KPK.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#KPK#KPU#Nasional
Previous Post

Kemenkeu Usul Wajibkan Layanan Pemerintah Berbasis NIK atau NPWP

Next Post

Soal Thomas-Uber 2020, Susy: Indonesia Berpeluang Jadi Juara Grup

Next Post
Soal Thomas-Uber 2020, Susy: Indonesia Berpeluang Jadi Juara Grup

Soal Thomas-Uber 2020, Susy: Indonesia Berpeluang Jadi Juara Grup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16
RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

2025-06-15

Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

2025-06-14
Dugaan Pengawalan Mafia Tambang Oknum Krimsus Polda Maluku, GEMA NASIONAL Desak Mabes Polri Turun Tangan

Dugaan Pengawalan Mafia Tambang Oknum Krimsus Polda Maluku, GEMA NASIONAL Desak Mabes Polri Turun Tangan

2025-06-14
Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

2025-06-10
Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

2025-06-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In