Jumat, Agustus 1, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pancasila Bukan Agama dan Tidak Bisa Mengganti Agama

redaksi by redaksi
2021-06-07
in Nasional, Pendidikan, Uncategorized
0
Pancasila Bukan Agama dan Tidak Bisa Mengganti Agama
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)-

SETELAH memicu protes luas dari berbagai organisasi Islam, akhirnya pemerintah meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU- HIP) ditunda. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU  HIP. (Selasa, 16/6/2020).

Related posts

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Keputusan Cerdas Prabowo

2025-08-01
Driver Ojol AOS Tuntut Regulasi: Kami Mitra, Bukan Budak Digital

Driver Ojol AOS Tuntut Regulasi: Kami Mitra, Bukan Budak Digital

2025-07-29

Keputusan pemerintah itu diambil menyusul protes keras dari MUI, NU, Muhammadiyah dan berbagai orgnisasi Islam lainnya terhadap RUU HIP. Peristiwa ini mengingatkan kita pada satu keputusan penting yang diambil oleh para ulama dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo, Jawa Timur, 16 Rabiulawwal 1404 H/21 Desember 1983.

Ketika itu pemerintah Orde Baru semua organisasi massa dan organisasi politik untuk menjadikan Pancasila sebagai Asas Tunggal (Astung). Tidak boleh organisasi menggunakan asas lainnya. Pemerintah juga menetapkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) sebagai program wajib pengamalan Pancasila bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ketika Pancasila dijadikan sebagai pedoman moral setiap warga negara, maka hal itu dipandang telah memasuki wilayah agama. Di Majalah Panji Masyarakat edisi 328 tahun 1981, Ridwan Saidi menulis kolom berjudul ”Gejala Perongrongan Agama”.   Ridwan menceritakan, bahwa salah satu konseptor P-4, yakni Prof. Dardji Darmodihardjo, pernah ditanya tentang sikap hidup Pancasila, ”Bagaimana cara gosok gigi Pancasila.”

Seperti mengamati kecenderungan sebagian kalangan yang mengarahkan Pancasila untuk menggantikan agama, maka Munas Alim Ulama NU di Situbondo menetapkan beberapa keputusan penting:

(1) Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.

(2) Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.

(3) Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia.

(4) Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.

(5) Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak. (Lihat, pengantar K.H. A. Mustofa Bisri berjudul “Pancasila Kembali” untuk buku As’ad Said Ali, Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa, (Jakarta: LP3ES, 2009).

*****

Seperti diberitakan detik.com, pada 16 Juni 2020, PBNU mengeluarkan pernyataan, bahwa: “Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional.”

NU menegaskan Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 berikut situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945.

“RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah pada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis,” tulis pernyataan NU.

NU memandang tak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus. Pancasila sebagai philosophische grondslag dan staatsfundamentalnorm, tulis NU, merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional. Jika dirasakan ada masalah mendasar terkait pembangunan nasional di bidang demokrasi politik Pancasila, jalan keluarnya adalah reformasi paket undang-undang bidang politik (legislative review). Begitu pula jika ada masalah terkait dengan haluan pembangunan ekonomi nasional, yang dirasakan menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yang perlu dipersiapkan adalah RUU Sistem Perekonomian Nasional sebagai undang-undang payung (umbrella act) yang secara jelas dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945.

Jika dicermati, sikap NU, MUI dan organisasi Islam lainnya terhadap RUU HIP, merupakan sikap yang tegas dan tepat dalam menyikapi RUU HIP. Tekanan-tekanan yang kuat terhadap RUU HIP dari kalangan organisasi Islam ini menunjukkan bahwa organisasi-organisasi Islam masih memiliki kedudukan yang penting dan strategis dalam mengawal perjalanan bangsa ke depan. Wallahu A’lam bishshawab.
(
Depok, 17 Juni 2020).

*Ustaz Adian Husaini

(Hidayatullah/PARADE.ID)

Tags: #Pancasila#Religiagama
Previous Post

Amanah Menjadi Pemimpin

Next Post

BSSN: Phishing Jadi Metode Serangan Siber Terbanyak Selama Pandemi

Next Post
BSSN: Phishing Jadi Metode Serangan Siber Terbanyak Selama Pandemi

BSSN: Phishing Jadi Metode Serangan Siber Terbanyak Selama Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Keputusan Cerdas Prabowo

2025-08-01
Driver Ojol AOS Tuntut Regulasi: Kami Mitra, Bukan Budak Digital

Driver Ojol AOS Tuntut Regulasi: Kami Mitra, Bukan Budak Digital

2025-07-29
Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

2025-07-27
Prabowo Gagal Memberikan Pembaruan, Tidak Meyakinkan, Hanya Melanjutkan Era Jokowi

Prabowo Gagal Memberikan Pembaruan, Tidak Meyakinkan, Hanya Melanjutkan Era Jokowi

2025-07-27
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Kritik Lambatnya Respons Dunia terhadap Gaza, ASEAN Mengalami Kemunduran

2025-07-27

Konflik Thailand dan Kamboja Diharapkan Mereda Demi Stabilitas Kawasan

2025-07-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

    Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Depan IKN Masih Misteri: Antara Janji Pembangunan dan Tantangan Realitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia di Ambang Kehilangan Kedaulatan Kesehatan jika Tidak Menolak Amandemen IHR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In