Makassar (PARADE.ID)- Puluhan orang dari Gerakan Mahasiswa Laskar Merah Putih (GMLMP) melaksanakan unjuk rasa terkait adanya kenaikan tarif listrik oleh PLN setempat. Dalam aksinya, mereka di antaranya menuntut Kementerian BUMN turun tangan dan segera mengevaluasi kinerja Direksi PLN Wilayah Sulselbar.
Selain itu, pendemo juga menganggap bahwa KWH meteran listrik yang terpasang di rumah-rumah huni tidak layak.
“Dan kami meminta kepada PLN Wil. agar segera mengganti seluruh KWH yang sudah ada,” tuntut mereka, Jumat (18/9/2020).
Belum lagi soal adanya dugaan pemutusan sepihak yang dianggap oleh pendemo dilakukan oleh PLN. Hanya untuk pihak tertentu.
“Adanya intimidasi yang dilakukan PLN Makassar timur yang mana dilakukan pemutusan dikomplek ruko tersebut hanya milik konsumen PT PBR Inti Nusantara, yang mana Kompleks ruko tersebut hanya ruko yang memiliki aliran listrik namun tidak memiliki KWH,” terang koordinator aksi Ardianto Rahman.
PLN dianggap oleh pendemo, dalam melakukan ini penertiban P2TL tidak sesuai dgn peraturan No. 088Z.P/DIR/2016 tetang penertiban pemakaian tenaga listrik.
Pun termasuk adanya dugaan proyek pengadaan listrik PLN yang tidak sesuai standar dipersyaratkan dan diduga melakukan mufakat jahat dan sesuai dgn pasal 3 UU No. 31 thn 1999 Jo. UU No. 20 thn 2001 ttg pembrantasan tindak pidana korupsi.
“Bahwa PLN Sulselbar selama ini telah melanggar UU No.14 thn 2018 tentang keterbukaan Informasi publik yg diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 poin C,” jelasnya.
Menanggapi hal di atas, pihak PLN, dalam hal ini Eko Wahyu Prasongko selaku Bagian Humas PLN Wil Sulselrabar hanya mengucapkan terima kasih dan menerima aspirasi pendemo.
Massa aksi pun merasa kecewa terhadap penerima aspirasi karena tidak sesuai yang di inginkan. Massa aksi pun mengancam akan terus berlanjut dengan menurunkan massa yang lebih banyak dan bergabung dengan masyarakat.
(Reza/PARADE.ID)