Jumat, November 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

UU Omnibus Jaminan Halal: Kekuasaan Negara Mengooptasi Kewenangan Ulama

redaksi by redaksi
2020-10-09
in Hukum, Nasional
0

Dok: halalwatch.or.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dalam beberapa hal kita bersyukur hasil final dari RUU Cipta kerja terkait Jaminan Produk Halal mengalami perbaikan, khususnya dalam hal fatwa halal  telah diketok tetap menjadi kewenangan MUI. Namun, secara keseluruhan, isu yang selama ini ramai diperdebatkan perihal ketentuan mengenai Sertifikasi Auditor Halal, Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Ketentuan Kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Halal Internasional serta Sistem Jaminan Halal memposisikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi Badan yang super body, sekaligus  menempatkan MUI seperti menjadi subordinat atau bawahan BPJPH dalam kontek Pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.

Semua kewenangan MUI yang dulu telah diatur di dalam UU JPH, yakni Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah habis dilucuti.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13

Bila dalam konteks Undang-Undang Omnibus pada Klaster Jaminan Produk Halal tersebut, pendekatan yang humanis dan tetap takdzim kepada MUI sebagai Representasi Ulama dikedepankan sebagai hal yang sangat penting bagi personal yang ada di BPJPH, maka niscaya dapat memuluskan implementasi Undang-Undang tersebut. Akan tetapi bila yang terjadi kekakuan dan kebekuan seperti yang ditunjukkan Kepala BPJPH 3 tahun terahir ini, maka kami sangat khawatir UU Omnibus pada kluster Jaminan Produk Halal ini semakin sulit untuk dilaksanakan.

Di dalam Ketentuan Pasal 35A ayat 2 UU Omnibus Cilaka

Apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka  BPJPH dapat menerbitkan Sertifikat Halal. Ini dapat dikatakan Kekuasaan Negara mengkoptasi Kewenangan Ulama. Sesuatu yang tidak pernah terjadi dalam sejarah Perundangan-undangan di Indonesia, bahkan dimasa Penjajahanpun Belanda tidak mau masuk ke wilayah yang sangat sensitif.

Hal yang sangat tidak tepat di dalam Ketentuan Omnibus Jaminan Produk Halal yang pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 disyahkan oleh DPR dalam Sidang Paripurna adalah Ketentuan mengenai Self Declare, ini adalah sesuatu yang diharamkan oleh UU JPH, yakni Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebelum Ketentuan Omnibus law. Namun menjadi dihalalkan oleh Omnibus, yang sebenarnya juga melemahkan MUI dan Kementerian Agama yang secara struktur dan kelembagaan telah mempunyai organ sampai di tingkat Kecamatan di Seluruh Indonesia yang bisa di aktifkan dan diberdayakan untuk melakukan fungsi pembinaan, pengawasan dan edukasi kepada UKM bagaimana tata cara memproduksi barang halal dari mulai Pemilihan bahan, Proses Produksi Pengangkutannya, hingga sampai kepada Konsumen (halal value chain), karena halal itu mata rantainya (from Farm to Fork atau dari ladang sampai ke meja makan, yang harus dijamin kehalalannya. Lalu bagaimana bila halal hanya dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha UKM?

Kita semua faham tidak semua UKM menggunakan bahan produksi yang termasuk kategori positif list seperti bahan-bahan alam misal beras, tepung ketela, sagu. Tetapi banyak UKM yang menggunakan bahan utamanya dari daging, margarin, roombutter dan bahan penolong serta bahan artifisial yang memiliki titik kritis tinggi yang masih harus ditracing kehalalannya. Bila hanya dengan halal self declare, maka akan menjadi tidak jelas kehalalanya.

Dan yang menjadi persoalan utama, halal itu bukan masalah perizinan yang dalam Omnibus Law dimasukan di dalam kluster Perizinan dan kemudahan berusaha. Tetapi halal itu adalah Hukum syariah (Islam) yang menjadi domain dan kewenangan Ulama.

Kehalalan Produk tidak hanya didekati dengan ilmu Fiqih tapi juga dengan teknologi, karena di masa kini perkembangan Teknologi Pangan olahan dudah begitu mutahir yang dapat menjadikan tidak jelas lagi produk yang halal dan yang tidak, oleh karenanya tetap diperlukan pemeriksaan atas suatu produk sebelum dilakukan penetapan Fatwa oleh MUI, jadi Halal Self Declair tidak sejalan dengan Maqosid syariah, disamping tidak sesuai prinsip Perlindungan Konsumen yang menjadi tujuan utama.

Info di atas adalah rilis resmi dari Pengurus Halal Watch Indonesia, yang disaksikan Direktur Eksekutif Ikhsan Abdullah dan Sekretaris Raihani Keumala.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

RR Imbau Jokowi (Harusnya) Jangan Kabur ketika Ada Aksi Massa

Next Post

UU Omnibus Law Cacat Prosedur

Next Post
Vonis di Kasus Novel Baswedan Berbahaya, Jansen: Bisa Jadi Inspirasi

UU Omnibus Law Cacat Prosedur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

YLBHI Kecam Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In