Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie mengingatkan para Gubernur untuk (wajib) tunduk pada UU yang ditetapkan Pemerintahan Pusat. Bukan malah menjadi penyalur aspirasi. Bukan tugasnya.
“Mudah2an yg kmarin adalah pengalaman terakhir,” kata dia, belum lama ini, di akun Twitter-nya.
“Ttg Gbernur kirim surat ke Presiden berisi aspirasi warganya utk tolak UU Ciptaker, sbaiknya tdk prlu ada,” sambungnya.
Sebelum itu, Jimly mengatakan kalau dalam uji formil di MK, pembentukan UU Ciptaker terbukti bertentangan dengan UUD jo UU. Maka dalam pembentukannya dapat dinyatakan tidak mengikat dan dperintahkan untuk diprbaiki dulu oleh pembentuk UU sebelum diberlakukan.
“smbil pngujian materi utk tiap kbijakan yg ditolak trus dilakukn demi keadilan &kebenaran.”
Selain itu, sebab adanya kontra yang cukup serius, ia menyarankan agar masa berlaku UU dimulai pada tanggal 5 Oktober 2021 saja, dengan waktu tangguh 1 tahun untuk sosialisasi seluas-luasnya dan penyiapan perangkat peraturan-peraturan pelaksana yang ditentukan.
“Sambil 2) adakn Uji Formil & uji materiel di MK dg sbaik2nya.”
(Robi/PARADE.ID)