Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat politik Haris Rusly mengatakan bahwa secara filosofis, strategi bernegara memiliki tujuan agar seluruh rakyat terlindungi. Seluruhnya. Segenap bangsa Indonesia, dari keserakahan predator korporasi jahat.
“Sobat, UU Omnibuslaw hanya pertimbangkan kemudahan bisnis & investasi, tanpa pertimbangan filosofis (Pancasila) & dasar strategis bernegara (UUD 1945),” kata dia, Ahad (18/10/2020), di akun Twitter-nya.
Untuk mengatasi hal itu, menurut dia UUD 1945 harus dikembalikan dan untuk disempurnakan. Pasal-pasalnya disesuaikan dasar filosofi Pancasila, dan perkembangan revolusi digital untuk melindungi segenap bangsa dari predator jahat neo VOC.
“Omnibuslaw terbalik, segala-galanya demi lindungi investasi neo VOC.”
Pemuda juga diajaknya untuk ikut andil dalam mengawal Omnibus Law ini. Seperti Soekarno ketika membacakan pledoi “Indonesia Menggugat”, di sidang Landraad, 22 Desember 1930, di usia 31 tahun.
Kala itu ia menggugat kejahatan kompeni VOC terhadap kemanusiaan.
“Angkatan muda segera siapkan Indonesia Menggugat Jilid 2, gugat kejahatan predator kompeni Neo VOC dibawah Omnibuslaw.”
(Robi/PARADE.ID)