Jenewa (parade.id)- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menjadi salah satu peserta dalam sidang International Labour Conference (ILC 2026) ke-114 di Markas ILO di Jenewa, Swiss. Sidang kali ini memasuki hari yang ke-9 pada Senin (8/6/2026) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyoroti isu Komite Penerapan Standar (Committee on the Application of Standards/CAS) yang membahas 23 kasus negara yang dianggap memiliki persoalan serius dalam penerapan standar ketenagakerjaan internasional ILO.
23 kasus yang dibahas diantaranya adalah kebebasan berserikat (Convention 87), hak berunding bersama (Convention 98), kerja paksa (Convention 29 dan 105), pekerja anak (Convention 138 dan 182), diskriminasi dan kesetaraan upah (Convention 100 dan 111).
Diketahui, Komite Penerapan Standar (Committee on the Application of Standards/CAS) adalah komite pengawas utama dalam Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang bertugas memantau kepatuhan negara-negara anggota terhadap konvensi ILO yang telah mereka ratifikasi.
Pertemuan rutin CAS diadakan setiap tahun di Jenewa, Swiss, dengan rincian peran sebagai yang bertujuan, menilai apakah hukum dan praktik di suatu negara benar-benar telah sejalan dengan standar ketenagakerjaan internasional (terkait hak buruh, kebebasan berserikat, kerja paksa, dll).
Sidang Tripartit: Komite ini diisi oleh perwakilan tiga unsur: Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja (serikat buruh).
23 Kasus Negara: Setiap tahun, CAS meninjau daftar berisi 24 kasus spesifik dari negara-negara yang diduga melakukan pelanggaran serius terhadap konvensi perburuhan. Komite ini membahas dan menekan pemerintah yang bermasalah agar mengambil langkah perbaikan nyata dan transparan.
Selain membahas soal CAS, Elly juga menegaskan dukungan solidaritas untuk pekerja Filipina dan seluruh pekerja di dunia dalam hak berunding.
“Mewakili pekerja Indonesia di ILO, saya menegaskan bahwa hak berserikat harus diikuti dengan hak untuk berunding bersama secara nyata dan efektif.” tegas Elly dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/2026).
Ia mengupas, Konvensi 98 bukan hanya tentang keberadaan serikat pekerja, tetapi juga tentang memastikan pekerja dapat memperjuangkan kepentingannya melalui perundingan kolektif yang bebas dan bermakna.
Seperti diketahui, Sidang ILC yang ke 114 ini dihadiri perwakilan unsur Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja dari 187 Negara Anggota ILO.
Delegasi ILC ke-114 dari KSBSI yang hadir dalam konferensi, diantaranya, Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, Deputi Bidang Konsolidasi KSBSI Martua Raja Siregar, MPO KSBSI Rekson Silaban, Ketua Umum FKUI Marihot Nainggolan, Ketua Umum FSB KAMIPARHO Supardi, dan Koordinator Regional ACVi Asia Maria Emeninta.*







