Jakarta (PARADE.ID)- Sebetulnya menyatakan pendapat atau kebebasan berpendapat tidak dilarang oleh Negara, baik di Indonesia maupun di Negara dunialainnya. Hanya saja, menurut Dewan HAM PBB, kebebasan berpendapat atau ekspresi itu bukan dengan melecehkan/menista agama dan tokoh agamanya.
“Pelecehan/Penistaan Agama&Tokoh Agama, Bukan Bentuk Kebebasan Berbicara/Berekspresi, Itu Adalah Pelanggaran HAM. Demikian keputusan Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss(26/3/09), dan keputusan Mahkamah HAM Eropa di Stassbourgh Perancis(25/10/18). Itu mestinya yg dilaksanakan olh Macron,” demikian cuitan politisi PKS Hidayat Nur Wahid, Selasa (27/10/2020), di akun Twitter-nya.
Dewan HAM PBB, juga Mahkamah HAM Eropa dinyatakan oleh Hidayat telah memutuskan bahwa pelecehan agama atau tokoh agama sebagai pelanggaran HAM.
“bukan kebebasan berekspresi.”
Reaksi dari ucapan Presiden Perancis Macron menuai reaksi protes keras. Macron dianggap seperti mendukung penghinaan dan penistaan kepada agaka Islam karena tidak menyoal menggambar Nabi Muhammad.
“Wajar Ormas2 Islam spt MUI,Muhammadiyah,GP Ansor, serta Partai Islam(PKS) menolak keras Macron,minta agar ybs minta maaf& Pemerintah RI bersikap.”
(Robi/PARADE.ID)