Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah merespon adanya slogan terkait hukuman mati untuk pelaku korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi, yang seolah-olah seperti serius memberantas korupsi.
“Di UU, mmg ada ‘kondisi tertentu’ diancam hukuman mati. Tp hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kmarin SUAP Bansos Covid-19. Jenis korupsi & pasal yg berbeda,” katanya, Ahad (6/12/2020), di akun Twitter-nya.
Hukuman matu ini menurut dia sering muncul di dalam dua kondisi. Pertama slogan. Untuk menunjukkan seolah-olah komitmen berantas korupsi.
“Pdhal blm ada koruptor dihukum mati. Kalau narkotika banyak. Apakah efektif?”
Kedua, kata dia, hanya karena kemarahan dengan pejabat yang melakukan korupsi, yang rasanya menurut dia justru tidak berkurang. Sisanya, dalam perdebatan.
Hal ini, lanjut dia, sebenarnya sejak lama sudah diingatkan, bahwa KPK tidak perlu kebanyakan slogan. Bekerja saja secara konkret. Dukunglah kerja para Pegawai KPK, maka lambat laun kredibilitas KPK akan kembali meningkat.
“Kepercayaan itu tumbuh dari konsistensi..Teruslah bekerja. Buktikan dg kinerja.”
Menurut Febri, dalam OTT yang dilakukan oleh KPK sudah tepat menggunakan pasal Suap: ancaman maksimal seumur hidup.
(Robi/PARADE.ID)