Selasa, Mei 5, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Muhammadiyah Menyoroti Meninggalnya Anggota FPI hingga Persoalan Lain

redaksi by redaksi
2020-12-09
in Hukum, Nasional
0
Muhammadiyah Menyoroti Meninggalnya Anggota FPI hingga Persoalan Lain
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- PP Muhammadiyah menyoroti kasus meninggalnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah masalah lainnya yang tengah dihadapi bangsa dan negara. Di antaranya persoalan bangsa yang masih dilanda Pandemi Covid 19, di saat yang hampir bersamaan peristiwa tertangkapnya dua Menteri dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, serta penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang masih berjalan dan berpotensi koruptif apabila tidak disusun dengan benar, juga akan dilaksanakannya Pilkada serentak di beberapa wilayah di Indonesia yang pelaksanaannya terasa pincang di sana-sini terkait protokol kesehatan.

Melalui PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas, mengatakan hal itu dan lainnya menjadi catatan bahwa penegakan hukum di Negara saat ini terasa kelam.

Related posts

Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

2026-05-04

Buruh Minta Negara Bangun Daycare di Kawasan Industri

2026-05-03

“Karenanya, saat ini perlu disikapi secara sungguh-sungguh oleh para pengemban kepentingan khususnya para penegak hukum guna menjaga pola penanganan perkara yang menghindari. Khususnya penggunaan kekerasan senjata api yang hanya sebagai upaya terakhir, secara terkukur sesuai SOP dan tepat sasaran, sebagaimana hukum yang berlaku,” demikian keterangannya kepada awak media, kemarin.

Menurut Busyro, kasus meninggalnya enam anggota FPI akibat tembakan oleh petugas kepolisian pada dinihari Senin 7 Desember 2020; seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara di luar proses hukum yang seharusnya dan melalui pengadilan seperti pada beberapa peristiwa kematian akibat senjata api.

“Misalnya terhadap Pendeta Yeremias Zanambani di Papua, kematian Qidam di Poso, dan lainnya.”

Pengungkapan kematian warga negara tersebut tanpa melalui proses hukum yang lengkap menurut beliau perlu dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Tim Independen yang sebaiknya dibentuk khusus oleh Presiden untuk mengungkap secara jelas duduk perkara kejadian sebenarnya.

“Pembentukan Tim Independen seyogyanya diberikan mandat untuk menguak semua peristiwa di Indonesia dengan melakukan investigasi dan pengungkapan seluruh penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum, polisi dan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) di luar tugas selain perang, dan bukan hanya untuk kasus meninggalnya enam Anggota FPI itu saja.

Sehingga, lanjutnya, dapat menjadi evaluasi terhadap kepatutan penggunaan senjata api oleh petugas keamanan terhadap warga negara di luar ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim Independen diharapkan beranggotakan unsur lembaga negara seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), unsur masyarakat, unsur profesi dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI).”

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Sikap BKsPPI terkait Peristiwa Penembakan Laskar FPI oleh Polisi

Next Post

Penyelidikan Berbuntut Tewasnya Anggota FPI: SOP Polri Dipertanyakan

Next Post
Muhammadiyah Tidak Pernah Ajukan Permintaan Fatwa ke MUI

Penyelidikan Berbuntut Tewasnya Anggota FPI: SOP Polri Dipertanyakan

Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

2026-05-04

Buruh Minta Negara Bangun Daycare di Kawasan Industri

2026-05-03
Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

2026-05-03

Said Iqbal: Jerit Buruh dari Ojol hingga Guru Honorer

2026-05-01
Elly Rosita Silaban: Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190!

Elly Rosita Silaban: Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190!

2026-05-01
Kebijakan Presiden Prabowo tentang Kenaikan Upah Hanya Sekadar “Main Aman”

KASBI Tolak May Day Fiesta, Pilih Aksi di DPR

2026-04-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

    Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KASBI Tolak May Day Fiesta, Pilih Aksi di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal: Jerit Buruh dari Ojol hingga Guru Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In