Konawe (PARADE.ID)- Dua serikat pekerja yakni Serikat Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) dan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPW F-KSPN) menyoroti kasus pekerja yang diduga dipecat secara sepihak oleh manajemen di dua perusahaan, yaitu VDNI dan OSS. Korban karyawan yang dipecat dikabarkan sampai 15 orang.
Kedua serikat ini pun melakukan aksi unjuk rasa. Menuntut pihak managemen perusahaan VDNi dan perusahaan OSS untuk segera melakukan pemanggilan kepada karyawan selaku masyarakat Kecamatan Morosi yang dikembalikam ke HRD, serta berdampak pada PHK sepihak sebanyak 78 orang warga kecamatan Morosi.
“Meninjau kembali serta membuktikan alasan management HRD terhadap 27 orang warga kecamatan morosi yang di PHK sepihak tanpa diberikan Pesangon,” demikian kata Ramadan selaku koordinator aksi, Selasa (15/12/2020).
Ia juga menyampaikan agar kedua perusahaan segera melakukan pemanggilan kepada warga Kecamatan Morosi yang sampai saat ini belum bekerja dan sudah memasukan lamarannya sejak tahun 2019 dan sampai saat belum bekerja sebanyak 43 orang.
“Kami atas nama Himpunan Eks Karyawan dan masyarakat lokal Pencari kerja menuntut kepada Pimpinan perusahaan untuk segera mencopot dan memecat HRD PT VDNI dan PT OSS beserta asisten dan koloni koloninya yang dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengambil keputusan terkait pengembalian karyawan dan PHK sepihak,” jelasnya.
Massa juga meminta agar segera mendeportasi dan pulangkan Mr. Ying Xin Hui Manager General yang dinilai sebagai provokator dan atau otak dari kisruh yang terjadi antara masyarakat, karyawan dan perusehsan serta otak premanisme di balik perintah penghadangan dalam setiap aksi demonstrasi dalam akan merugikan masyarakat, karyawan dan perusahaan itu.
Dalam aksinya, massa aksi melakukan pemblokiran jalan houling menuju PT VDNI sehingga sempat terjadi lempar melempar antara masa aksi dengan karyawan tetapi cepat diantisipasi oleh aparat keamanan pihak kepolisian Polres Konawe dibantu Babinsa Sampara.
(Reza/PARADE.ID)