Jakarta (PARADE.ID)- Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Dan itu artinya, segala hal, tindakan, atau kegiatan FPI dilarang oleh pemerintah.
Alasan pembubaran FPI menurut Mahfud karena tidak lagi mempunyai legal standing sebagai organisasi biasa maupun organisasi kemasyarakatan.
Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa FPI sejak bulan Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia, provokasi
Hal itu disampaikan oleh Mahfud ketika konferensi pers di kantor Menkopolhukam.
Pemerintah juga menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menkominfo Johnny G Plate.
Dihadiri pula Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
(Robi/PARADE.ID)