Sumbawa (PARADE.ID)- Pupuk dan bibit untuk petani di Sumbawa, NTB dikabarkan tengah langka. Hal ini sebagaimana yang diberitakan oleh Liga Mahasiswa Nasional Demokratik (LMND) Ek Sumbawa.
Mereka pun melakukan aksi unjuk rasa di beberapa tempat. Di antaranya di Mapolres Sumbawa, Kantor Dinas Pertanian dan Kantor Bupati Sumbawa.
Lima tuntutan massa dalam aksi unjuk rasa. Pertama, mereka memint agar Pemda segera menerbitkan SK alokasi penyaluran dan pengawasan pupuk subsidi di Sumbawa.
Kedua, massa menuntut Pemda Sumbawa agar memaksimalkan pembinaan dan intens mengevaluasi terhadap manajemen dan instrument penyaluran pupuk. Ketiga, mereka menekankan kepada pemda dan komisi pengawasan agar memperketat pengawasan proses distribusi pupuk subsidi.
Keempat, meminta untuk menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang melanggar mekanisme sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan. Dan kelima, mereka mendorong Pemda Sumbawa agar mengoptimalkan penyediaan sumber air untuk kegiatan pertanian.
Setiba di kantor Bupati, melalui Koordintor aksi, Fahri Filjihad mengatakan bahwa membicarakan soal pupuk subsidi sebetulnya setiap tahunnya sudah menjadi masalah yang sulit dihentikan atau bahkan tidak bisa dihentikan.
“Kabar soal pupuk berterbangan tidak jelas ke sana kemari. Baik itu di media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan lain-lainnya atau kabar-kabar yang didapat dari diskusi-diskusi sudut desa hingga ke kota,” katanya, Jumat (8/1/2021).
Keluhan tentang pupuk ini menurut dia perlu diidentifikasi terlebih dahulu beberapa hal yang mungkin akan menggiring pola pikir kita hingga kita bisa menemukan permasalahan yang sebenarnya. Artinya, kata dia, kita tidak ngawur membicarakan pupuk ini.
“Jangan-jangan yang teriak minta pupuk subsidi tidak mengusulkan RDKK,” terangnya.
Beberapa pertanyaan sederhana yang dapat dilontarkan untuk memulai mengupas sedikit demi sedikit tentang pupuk ini, kat dia, pertama adalah peristiwa yang sedang terjadi atau sedang hangat dibicarakan publik di seputaran pupuk.
“Pejualan pupuk subsidi paketan dengan non subsidi, transaksi bersyarat (kontrak) dengan perjanjian biasanya, ‘Nanti saya beli obat tanaman dan menjual hasil tanaman kepada anda saja, asalkan mau menjualkan pupuk subsidi itu ke saya’,” tambahnya.
Padahal, kata dia, jatah pupuk subsidi itu sudah didasarkan pada usulan RDKK yang diusulkan oleh kelompok tani. Ditambah lagi RDKK fiktif atau RDKK yang anggotanya sudah tidak menanam lagi kemudian menjadi peluang masuknya Pengecer illegal (non RDKK) melalui persekongkolan dengan distributor, sehingga pengecer non RDKK ini berlaku seperti pendistribusi Lini V.
LMND minta kepada semua dinas instansi terkait yang berkompeten dalam pengawasan pupuk agar memperketat pengawasan peredaran pupuk bersubsidi di Kab Sumbawa. Semoga pupuk dan bibit tidak lagi langka.
(Mrp/PARADE.ID)