Jakarta (PARADE.ID)- Aktivis Rizal Kobar mengaku akan hadir dalam pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pendanaan, keributan, dan protokol kesehatan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari Senin (11/1/2021).
“Guna pengembangan BAP. Cepi dan Ginting Kobar juga akan diperiksa pukul 13.00 WIB,” demikian kata kuasa hukumnya, Andianto ke parade.id, Sabtu (9/1/2021).
Sebelumnya, Rizal sudah diperiksa pada hari Rabu (6/1/2021) lalu. Rizal diperiksa sebagai Koordinator lapangan (korlap) ketika aksi 1812 atau 18 Desember 2019.
Andianto mengatakan bahwa Rizal saat ini masih berstatus saksi. Ia diduga terlibat dalam dugaan 6 pasal.
Yakni pasal penghasutan, ada protokol kesehatan, tidak mengindahkan imbauan aparat sama menyediakan kesempatan. Jadi unsur-unsur pasal itu yang dikejar. Demikian dikutip sindonews.com.
Dalam pemeriksaan itu, Rizal diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, UU Karantina Kesehatan Pasal 93, Pasal 56 dan 55 KUHP.
(Rgs/PARADE.ID)