Makassar (PARADE.ID)- Ratusan massa dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GERMAK) siang tadi melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka menyikapi isu mewakili penelitian kembali terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Pinrang Bapak Suardi Saleh (Bupati Barru) dengan dugaan kerugian Negara berdasarkan temuan BPKP proyek jembatan Bamba Kab. Pinrang Tahun anggaran 2011. Adapun menurut GERMAK, kerugian Negara ditaksir hingga Rp2,4 miliar.
“Kami meminta kepada Kajati Sulsel menangkap dan memenjarakan Bupati Barru, Suardi Saleh,” demikiam tuntutan massa yang dikomandoi oleh Muh. Ainun Najib, Rabu (23/9/2020), di gedung Kajati Sulsel.
Jembatan Bamba itu kini dalam kondisi ambruk. Dan menurut dia, hal ini tentu menjadi kasus yang mesti dipertanggungjawabkan dan pihak berwajib mesti menanganinya dengan adil serta transparan.
“PPK/Mantan Kadis PU Pinrang yg harus bertanggung jawab atas Ambruknya Jembatan Bamba Kab. Pinrang,” tegasnya.
Menanggapi massa aksi, Irwan Somba selaku Kasi A Bidang Intel Kejati dan lainnya mengatakan bahwa proses penyelidikan perkara ini awalnya disidik oleh Kepolisian Pinrang setelah ada MoU bergulir ke Kejari Pinrang dengan adanya audit-audit dari penyelidikan.
“Hasil audit menunjukkan siapa-siapa saja tersangka dalam perkara ini diproses persidangan. Dan hanya ada 2 orang tersangka dalam perkara ini. Hingga putusan inkrah dan saat ini belum ada bukti-bukti baru yang bisa dihadirkan,” demikian katanya kepada perwakilan GERMAK.
Fakta-fakta persidangan, lanjutnya, tertuang dalam memori tuntutan JPU itulah yang menjadi landasan hukum proses kasus hukum ini berjalan hingga inkrah.
“Permohonan maaf pimpinan kami, baik Bapak Kejati maupun para pejabat lain sedang berada di Unhas dan tidk bisa menemui adik-adik sekalian dikarenakan beliau sedang mengikuti rapat masalah undang-undang di kampus Unhas,” tutupnya.
(Reza/PARADE.ID)