Jumat, Agustus 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Kesehatan

Ahli Epidemiologi UI: Demo di DPR Langgar PSBB, Harus Ditindak

redaksi by redaksi
2020-06-25
in Kesehatan, Nasional
0
Puisi Taufik Ismail di Tengah Aksi Massa Tolak RUU HIP

{"source_sid":"B33FBE15-2EDC-4C25-9E35-39267B7C0A39_1592987073184","subsource":"done_button","uid":"B33FBE15-2EDC-4C25-9E35-39267B7C0A39_1592987072328","source":"other","origin":"gallery"}

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13
Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

2026-08-12

Jakarta (PARADE.ID)- PA 212, FPI, dan ormas Islam lainnya menggelar demo menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Demo yang berlangsung pada Rabu (24/6) siang itu, mengumpulkan massa dalam jumlah besar di depan Gedung DPR RI.

Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai kerumunan massa telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Maka dari itu, menurutnya Pemprov DKI harus memberikan sanksi kepada penanggung jawab aksi.
“Kan kerumunan masih belum diizinkan, kerumunan sampai begitu banyak orang. Jadi kelompok yang demo itu harus ditindak karena langgar PSBB. Sesuai dengan Pergub,” kata Pandu dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Pandu mencontohkan, kegiatan car free day (CFD) di Jalan Sudirman-MH Thamrin sempat menjadi tempat warga berkerumun.
Kegiatan itu akhirnya dihentikan kembali oleh Pemprov DKI. Oleh sebab itu, ia menilai aksi demonstrasi yang melibatkan orang banyak untuk sementara tidak dilakukan.
“Makanya kemarin juga CFD dihentikan dulu sementara. Sama saja kan begitu. Sama kaya demo kan begitu banyak ya. Harusnya ditindak,” kata Pandu.
Namun, Pandu tidak menjabarkan aturan dalam Pergub yang dilanggar. Ia hanya ingat ada larangan mengumpulkan orang dalam jumlah yang masif.
“Pokoknya selama PSBB itu aturannya tidak boleh menghimpun kerumunan banyak orang seperti itu,” ucap dia.
Terkait larangan mengumpulkan massa dalam jumlah besar, jika mengacu Pergub terbaru, maka kegiatan masyarakat harus sesuai dengan Pergub nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam aturan tersebut, kegiatan sosial dan budaya diatur dalam Pasal 16. Pada ayat (2) pasal tersebut terdapat 9 ketentuan yang harus dilakukan penanggung jawab kegiatan. Di antaranya seperti membatasi kapasitas 50 persen dari daya tampung, selain itu juga diwajibkan menjaga jarak minimal 1 meter antar orang.
Namun, jika mengacu pada Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19, maka kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan dilarang. Hal itu diatur dalam Pasal 16.
Sementara sanksi bagi pelanggar Pergub 33 tahun 2020 terdapat dalam Pergub 41 tahun 2020 pada Pasal 12 ayat (1). Sanksi bagi pelanggar perorangan berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Sementara bagi badan hukum didenda mulai dari Rp 5 juta-Rp 10 juta.
(Kumparan/PARADE.ID)
Tags: #Kesehatan#Nasional
Previous Post

Bendera Partai Dibakar Saat Demo Tolak RUU HIP, PDIP Tempuh Jalur Hukum

Next Post

Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia

Next Post
Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia

Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13
Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

2026-08-12
Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

2026-08-12
Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

2026-08-11
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

2026-08-10
TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

2026-08-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turunnya Pengangguran Perlu Diikuti Kualitas Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi BEM SI Rakyat Bangkit ‘Indonesia Gelap’ Bawa Sembilan Tuntutan, Ditindaklanjuti Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In