Kamis, Desember 11, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Kesehatan

Ahli Epidemiologi UI: Demo di DPR Langgar PSBB, Harus Ditindak

redaksi by redaksi
2020-06-25
in Kesehatan, Nasional
0
Puisi Taufik Ismail di Tengah Aksi Massa Tolak RUU HIP

{"source_sid":"B33FBE15-2EDC-4C25-9E35-39267B7C0A39_1592987073184","subsource":"done_button","uid":"B33FBE15-2EDC-4C25-9E35-39267B7C0A39_1592987072328","source":"other","origin":"gallery"}

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan

2025-12-11
Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

2025-12-10

Jakarta (PARADE.ID)- PA 212, FPI, dan ormas Islam lainnya menggelar demo menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Demo yang berlangsung pada Rabu (24/6) siang itu, mengumpulkan massa dalam jumlah besar di depan Gedung DPR RI.

Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai kerumunan massa telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Maka dari itu, menurutnya Pemprov DKI harus memberikan sanksi kepada penanggung jawab aksi.
“Kan kerumunan masih belum diizinkan, kerumunan sampai begitu banyak orang. Jadi kelompok yang demo itu harus ditindak karena langgar PSBB. Sesuai dengan Pergub,” kata Pandu dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Pandu mencontohkan, kegiatan car free day (CFD) di Jalan Sudirman-MH Thamrin sempat menjadi tempat warga berkerumun.
Kegiatan itu akhirnya dihentikan kembali oleh Pemprov DKI. Oleh sebab itu, ia menilai aksi demonstrasi yang melibatkan orang banyak untuk sementara tidak dilakukan.
“Makanya kemarin juga CFD dihentikan dulu sementara. Sama saja kan begitu. Sama kaya demo kan begitu banyak ya. Harusnya ditindak,” kata Pandu.
Namun, Pandu tidak menjabarkan aturan dalam Pergub yang dilanggar. Ia hanya ingat ada larangan mengumpulkan orang dalam jumlah yang masif.
“Pokoknya selama PSBB itu aturannya tidak boleh menghimpun kerumunan banyak orang seperti itu,” ucap dia.
Terkait larangan mengumpulkan massa dalam jumlah besar, jika mengacu Pergub terbaru, maka kegiatan masyarakat harus sesuai dengan Pergub nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam aturan tersebut, kegiatan sosial dan budaya diatur dalam Pasal 16. Pada ayat (2) pasal tersebut terdapat 9 ketentuan yang harus dilakukan penanggung jawab kegiatan. Di antaranya seperti membatasi kapasitas 50 persen dari daya tampung, selain itu juga diwajibkan menjaga jarak minimal 1 meter antar orang.
Namun, jika mengacu pada Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19, maka kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan dilarang. Hal itu diatur dalam Pasal 16.
Sementara sanksi bagi pelanggar Pergub 33 tahun 2020 terdapat dalam Pergub 41 tahun 2020 pada Pasal 12 ayat (1). Sanksi bagi pelanggar perorangan berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Sementara bagi badan hukum didenda mulai dari Rp 5 juta-Rp 10 juta.
(Kumparan/PARADE.ID)
Tags: #Kesehatan#Nasional
Previous Post

Bendera Partai Dibakar Saat Demo Tolak RUU HIP, PDIP Tempuh Jalur Hukum

Next Post

Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia

Next Post
Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia

Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan

2025-12-11
Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

2025-12-10
GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

2025-12-10
CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos

CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos

2025-12-09
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI: Korupsi Penghambat Investasi Nomor Satu

2025-12-08
Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

2025-12-07

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

    Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Konflik Sosial hingga Illegal Logging: Catatan Kelam Perusahaan-Perusahaan Sukanto Tanoto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In