Selasa, Oktober 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Kesehatan

Ahli Epidemiologi UI: Demo di DPR Langgar PSBB, Harus Ditindak

redaksi by redaksi
2020-06-25
in Kesehatan, Nasional
0
Puisi Taufik Ismail di Tengah Aksi Massa Tolak RUU HIP

{"source_sid":"B33FBE15-2EDC-4C25-9E35-39267B7C0A39_1592987073184","subsource":"done_button","uid":"B33FBE15-2EDC-4C25-9E35-39267B7C0A39_1592987072328","source":"other","origin":"gallery"}

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Penawaran Spesial BRI kepada Nasabah, Ini Dia

Penawaran Spesial BRI kepada Nasabah, Ini Dia

2026-10-20
Ekonom: Indonesia Jadi “Neraka” Investor

Ekonom: Indonesia Jadi “Neraka” Investor

2026-10-20

Jakarta (PARADE.ID)- PA 212, FPI, dan ormas Islam lainnya menggelar demo menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Demo yang berlangsung pada Rabu (24/6) siang itu, mengumpulkan massa dalam jumlah besar di depan Gedung DPR RI.

Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai kerumunan massa telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Maka dari itu, menurutnya Pemprov DKI harus memberikan sanksi kepada penanggung jawab aksi.
“Kan kerumunan masih belum diizinkan, kerumunan sampai begitu banyak orang. Jadi kelompok yang demo itu harus ditindak karena langgar PSBB. Sesuai dengan Pergub,” kata Pandu dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Pandu mencontohkan, kegiatan car free day (CFD) di Jalan Sudirman-MH Thamrin sempat menjadi tempat warga berkerumun.
Kegiatan itu akhirnya dihentikan kembali oleh Pemprov DKI. Oleh sebab itu, ia menilai aksi demonstrasi yang melibatkan orang banyak untuk sementara tidak dilakukan.
“Makanya kemarin juga CFD dihentikan dulu sementara. Sama saja kan begitu. Sama kaya demo kan begitu banyak ya. Harusnya ditindak,” kata Pandu.
Namun, Pandu tidak menjabarkan aturan dalam Pergub yang dilanggar. Ia hanya ingat ada larangan mengumpulkan orang dalam jumlah yang masif.
“Pokoknya selama PSBB itu aturannya tidak boleh menghimpun kerumunan banyak orang seperti itu,” ucap dia.
Terkait larangan mengumpulkan massa dalam jumlah besar, jika mengacu Pergub terbaru, maka kegiatan masyarakat harus sesuai dengan Pergub nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam aturan tersebut, kegiatan sosial dan budaya diatur dalam Pasal 16. Pada ayat (2) pasal tersebut terdapat 9 ketentuan yang harus dilakukan penanggung jawab kegiatan. Di antaranya seperti membatasi kapasitas 50 persen dari daya tampung, selain itu juga diwajibkan menjaga jarak minimal 1 meter antar orang.
Namun, jika mengacu pada Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19, maka kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan dilarang. Hal itu diatur dalam Pasal 16.
Sementara sanksi bagi pelanggar Pergub 33 tahun 2020 terdapat dalam Pergub 41 tahun 2020 pada Pasal 12 ayat (1). Sanksi bagi pelanggar perorangan berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Sementara bagi badan hukum didenda mulai dari Rp 5 juta-Rp 10 juta.
(Kumparan/PARADE.ID)
Tags: #Kesehatan#Nasional
Previous Post

Bendera Partai Dibakar Saat Demo Tolak RUU HIP, PDIP Tempuh Jalur Hukum

Next Post

Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia

Next Post
Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia

Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia

Penawaran Spesial BRI kepada Nasabah, Ini Dia

Penawaran Spesial BRI kepada Nasabah, Ini Dia

2026-10-20
Ekonom: Indonesia Jadi “Neraka” Investor

Ekonom: Indonesia Jadi “Neraka” Investor

2026-10-20
Bivitri: HAM Berat tak Tuntas, Negara Hukum tak Akan Terbangun

Pakar: Hukum Jadi Alat Kekuasaan, Supremasi Hukum Indonesia “Sudah Runtuh”

2026-10-19
MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

2026-10-18
Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

2026-10-18
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DBH Migas Riau Anjlok 77,9 Persen, Tokoh Riau Satukan Sikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In