Minggu, Oktober 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Kesehatan

Ahli Epidemiologi UI: Demo di DPR Langgar PSBB, Harus Ditindak

redaksi by redaksi
2020-06-25
in Kesehatan, Nasional
0
Puisi Taufik Ismail di Tengah Aksi Massa Tolak RUU HIP

{"source_sid":"B33FBE15-2EDC-4C25-9E35-39267B7C0A39_1592987073184","subsource":"done_button","uid":"B33FBE15-2EDC-4C25-9E35-39267B7C0A39_1592987072328","source":"other","origin":"gallery"}

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Koordinator Poros Prabowo-Puan Minta Megawati Pecat Peneliti BRIN Ini, Ada Apa?

Poros Prabowo Presiden Dukung Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

2026-10-03
Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

2026-10-02

Jakarta (PARADE.ID)- PA 212, FPI, dan ormas Islam lainnya menggelar demo menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Demo yang berlangsung pada Rabu (24/6) siang itu, mengumpulkan massa dalam jumlah besar di depan Gedung DPR RI.

Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai kerumunan massa telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Maka dari itu, menurutnya Pemprov DKI harus memberikan sanksi kepada penanggung jawab aksi.
“Kan kerumunan masih belum diizinkan, kerumunan sampai begitu banyak orang. Jadi kelompok yang demo itu harus ditindak karena langgar PSBB. Sesuai dengan Pergub,” kata Pandu dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Pandu mencontohkan, kegiatan car free day (CFD) di Jalan Sudirman-MH Thamrin sempat menjadi tempat warga berkerumun.
Kegiatan itu akhirnya dihentikan kembali oleh Pemprov DKI. Oleh sebab itu, ia menilai aksi demonstrasi yang melibatkan orang banyak untuk sementara tidak dilakukan.
“Makanya kemarin juga CFD dihentikan dulu sementara. Sama saja kan begitu. Sama kaya demo kan begitu banyak ya. Harusnya ditindak,” kata Pandu.
Namun, Pandu tidak menjabarkan aturan dalam Pergub yang dilanggar. Ia hanya ingat ada larangan mengumpulkan orang dalam jumlah yang masif.
“Pokoknya selama PSBB itu aturannya tidak boleh menghimpun kerumunan banyak orang seperti itu,” ucap dia.
Terkait larangan mengumpulkan massa dalam jumlah besar, jika mengacu Pergub terbaru, maka kegiatan masyarakat harus sesuai dengan Pergub nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam aturan tersebut, kegiatan sosial dan budaya diatur dalam Pasal 16. Pada ayat (2) pasal tersebut terdapat 9 ketentuan yang harus dilakukan penanggung jawab kegiatan. Di antaranya seperti membatasi kapasitas 50 persen dari daya tampung, selain itu juga diwajibkan menjaga jarak minimal 1 meter antar orang.
Namun, jika mengacu pada Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19, maka kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan dilarang. Hal itu diatur dalam Pasal 16.
Sementara sanksi bagi pelanggar Pergub 33 tahun 2020 terdapat dalam Pergub 41 tahun 2020 pada Pasal 12 ayat (1). Sanksi bagi pelanggar perorangan berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Sementara bagi badan hukum didenda mulai dari Rp 5 juta-Rp 10 juta.
(Kumparan/PARADE.ID)
Tags: #Kesehatan#Nasional
Previous Post

Bendera Partai Dibakar Saat Demo Tolak RUU HIP, PDIP Tempuh Jalur Hukum

Next Post

Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia

Next Post
Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia

Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia

Koordinator Poros Prabowo-Puan Minta Megawati Pecat Peneliti BRIN Ini, Ada Apa?

Poros Prabowo Presiden Dukung Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

2026-10-03
Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

2026-10-02
Ancaman Deepfake dan Malware AI, Regulasi Indonesia Dinilai Tertinggal

Ancaman Deepfake dan Malware AI, Regulasi Indonesia Dinilai Tertinggal

2026-10-01
Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

2026-09-30
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

Prabowo Dua Tahun: Pekerja Informal Masih Jauh Mendominasi

2026-09-30
Buruh Tagih DPR: Jangan Sekadar Kejar Target RUU Ketenagakerjaan

Buruh Tagih DPR: Jangan Sekadar Kejar Target RUU Ketenagakerjaan

2026-09-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risiko Masih Pakai Windows 7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In