Kamis, Juli 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Kesehatan

Aksi BARIS di Depan Kantor BPOM, terkait Ini

redaksi by redaksi
2022-10-27
in Kesehatan, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Aksi BARIS di Depan Kantor BPOM, terkait Ini

Foto: massa aksi Barisan Rakyat Indonesia (BARIS) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Barisan Rakyat Indonesia (BARIS), kemarin, Rabu (26/10/2022), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Johar Baru, Jakarta Pusat. Koordinator BARIS, Ahya mengatakan bahwa aksi terkait merebaknyaa ganggung ginjal akut yang misterius pada anak.

“Kami menuntut BPOM bertanggung jawab atas hal itu. Pasalnya, setelah ditelusuri kebanyakan kasus kematian dipicu akibat anak-anak mengonsumsi obat dalam bentuk sirop dan cair dengan kandungan berbahaya,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

Ahya mengatakan ada empat tuntutan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa kali ini. Tuntutan pertama, kata Ahya, (tentu) massa meminta BPOM bertanggung jawab terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menimpa pada anak-anak dan balita.

“BPOM selaku badan pengawas dan pemberi izin, lalai dalam mengawasi peredaran obat dan sirop yang mengandung bahan berbahaya,” ungkap dia.

Kemudian, BPOM diminta harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 yakni pelaksanaan pengawasan sebelum dan selama beredar. Sebab fungsi pengawasan itu dinilai tidak berjalan dengan baik.

“Ketiga, mendesak BPOM harus mencabut izin usaha dan produksi para industri farmasi yang sudah mengeluarkan obat sirop yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM,” bebernya.

Keempat, meminta kepala BPOM untuk dicopot karena diduga melakukan gratifikasi suap izin produksi dan izin edar.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai BPOM bertanggung jawab atas kelalaian mereka dalam bekerja. Kami akan buat laporan di Mabes Polri karena BPOM telah melanggar pasal 359 KUHP—mereka tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Perpres No. 80 Tahun 2017, yaitu pelaksanaan pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar,” pungkasnya.

Merujuk data Kementerian Kesehatan, hingga 24 Oktober telah ditemukan 245 kasus di 26 provinsi. Dari keseluruhan kasus tersebut, 141 kasus meninggal dunia (fatality rate 58 persen).

(Irf/parade.id)

Tags: #BARIS#BPOM#Sosial
Previous Post

KSBSI akan Melakukan Aksi pada 28 Oktober 2022, Bawa Delapan Tuntutan

Next Post

Komnas HAM Bertemu Pejabat Sulteng, Bahas Konflik Wilayah Tambang di Poboya

Next Post
Komnas HAM Bertemu Pejabat Sulteng, Bahas Konflik Wilayah Tambang di Poboya

Komnas HAM Bertemu Pejabat Sulteng, Bahas Konflik Wilayah Tambang di Poboya

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In