Kamis, Desember 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Sosial dan Budaya

Aksi Buruh Pelabuhan di Pelindo Tower Bawa Tujuh Tuntutan, Harus Dipenuhi Manajemen

Tujuh tuntutan yang dibawa oleh mereka adalah pertama, pekerjakan kembali Joko Laras sebagai Ketua SPPTKI

redaksi by redaksi
2025-01-17
in Sosial dan Budaya
0

Foto: M Arira Fitra (pengurus FBTPI/Ketua Exco Pusat Bidang Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Partai Buruh) di depan Pelindo Tower, Kamis (16/1/2025)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Aksi buruh pelabuhan di Pelindo Tower bawa tujuh tuntutan. Tujuh tuntutan yang dibawa oleh mereka adalah pertama, pekerjakan kembali Joko Laras sebagai Ketua Serikat Pekerja Pelabuhan Terminal Kendaraan Indonesia-Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPPTKI-FBTPI-KPBI).

Menurut koordinator lapangan (korlap) aksi sekaligus pengurus FBTPI di bagian pengembangan M Arira Fitra, Ketua SPPTKI Joko Laras di-PHK secara sepihak.

Related posts

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Kritik Peluncuran Buku Sejarah Edisi Baru

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Kritik Peluncuran Buku Sejarah Edisi Baru

2025-12-16

Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI

2025-12-15

“Padahal dalam UU, serikat buruh/serikat pekerja, pengusaha tidak boleh sewenang-wenang, karena hak untuk berserikat itu dilindungi,” katanya ke parade.id di sela-sela aksi di depan Gedung Pelindo, Jakarta Utara, Kamis (16/1/2025).

“Alasan di-PHK karena tidak dilanjutkan, tidak direkomendasikan kontrak kerja, katanya. Padahal, kawan-kawan sudah bekerja selama belasan tahun,” tambahnya.

Foto: massa aksi di depan Gedung Pelindo Tower

Tuntutan kedua, angkat seluruh pekerja PT Indonesia Kendaraan Terminal (PT IKT) menjadi Pekerja Tetap (PKWTT). “Kedua kita bicara soal status kerja. 12-13 tahun kawan-kawan bekerja. Tapi ternyata status kerjanya masih kontrak dan outsorching,” ungkapnya.

“Padahal UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inskontitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan 168. Tapi pengusaha memaksa status kerjanya kontrak dan outsorching,” imbuhnya.

Menurut dia, aktivitas pekerja yang dimaksudnya tidak bisa dikontrak karena meraka bukan beraktivitas penunjang. Mereka melakukan pekerjaan inti.

“Mereka melakukan pekerjaan yang tidak bisa digantikan—dan secara terus menerus,” katanya.

Tuntutan ketiga, hentikan tindakan pemberangusan serikat (union busting), berikan hak kebebasan berserikat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keempat, hentikan tindakan perbudakan modern (modern slavery) dan pelanggaran HAM di IKT pelabuhan Tanjung Priok.

Kelima, bayarkan rapelan upah lembur terhadap 98 Anggota SPPTKI-FBTPI-KPBI. Keenam, bayarkan kepada buruh potongan PPh21 yang tidak sesuai aturan hukum

Terakhir atau ketujuh, wujudkan hubungan kerja yang berkeadilan, berpihak kepada kaum buruh dan berpihak kepada kelestarian lingkungan, serta berpihak kepada kesetaraan terhadap perempuan dengan menjunjung tinggi, harkat dan martabat kaum perempuan.

Aksi ini kata Fitra, sebenarnya aksi protes, karena mereka menduga Pelindo melakukan serangan balik terhadap kawan-kawan serikat. “Serangan balik atas karena kawan-kawan berhasil memperjuangkan dugaan upaya penggelapan uang cadangan PHK yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar),” katanya.

“Upaya pengelapan seperti apa? Jadi ada—dari upah kawan-kawan dipotong, disimpang, kemudian dikatakan itu cadangan PHK. Setelah pergantian dari Kopegmar ke Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), uang itu tidak diberikan. Disimpan oleh mereka,” tambah Ketua Exco Pusat Bidang Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Partai Buruh.

Setelah dituntut, kita gugat ke pengadilan, barulah uang itu kata dia, mereka berikan. “Jumlahnya tidak main-main: ratusan miliar. Untuk IKT saja ada sekitar 8 miliar lebih,” ungkapnya.

“Setelah kawan-kawan berhasil, kawan-kawan kemudian serikat pekerja SPPTKI, ketuanya di-PHK. Ini kita mengatakan sebagai serangan balik,” ungkapnya lagi.

Soal rencana hingga 7 hari, disampaikannya tergantung kebijakan pihak Pelindo. Kalau tidak ada itikad baik, aksi massa kata dia tidak hanya akan berlangsung selama 7 hari, melainkan bisa terus menerus sampai Pelindo memenuhi tuntutan buruh.

“Dan kita bukan hanya aksi: kita akan melakukan mogok kerja di dalam pelabuhan IKT,” tekannya tutup.

Massa yang mengikuti aksi capai ratusan orang. Tergabung beberapa elemen dalam aksi tersebut, seperti Serikat Driver Indonesia (SDI), Peseduluran Driver Tegal-Brebes (PDTB), FPBTPI, Aliansi Utara, Sopir Indonesia,, GSBN, Pijar Berdikari Abadi, Sekolah Perempuan Progresif, Unisma Bekasi, dan lainnya.

(Rob/parade.id)

Tags: Buruh pelabuhan FBTPIKPBIPelindo Tower
Previous Post

Israel dan Negara Penyokong di Ambang Kehancuran, Respons Gencatan Senjata Ketum Persis

Next Post

Baitul Maqdis Institute soal Gencatan Senjata ‘Israel’-Palestina

Next Post
Baitul Maqdis Institute soal Gencatan Senjata ‘Israel’-Palestina

Baitul Maqdis Institute soal Gencatan Senjata ‘Israel’-Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UMP 2026 Rumusnya Dinilai Tidak Menjamin KHL

2025-12-18

Green Market Jababeka Didukung Bank Plat Merah

2025-12-17
Arabic School Peringati World Arabic Language Day 2025: Bahasa Kehidupan dan Peradaban

Arabic School Peringati World Arabic Language Day 2025: Bahasa Kehidupan dan Peradaban

2025-12-16
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Kritik Peluncuran Buku Sejarah Edisi Baru

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Kritik Peluncuran Buku Sejarah Edisi Baru

2025-12-16

Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI

2025-12-15
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

2025-12-13

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arabic School Peringati World Arabic Language Day 2025: Bahasa Kehidupan dan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik KASBI soal Kenaikan Upah 2026: Pemerintah Abaikan Hidup Layak Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gedung Terra Drone Kemayoran Kebakaran Bukti Kegagalan Sistemik Penerapan K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In