Jakarta (PARADE.ID)- Aktivis buruh Mirah Sumirat mempertanyakan keberadaan orang yang kebal hukum di Indonesia.
“Kira- kira ada gak ya rakyat Indonesia yang kebal terhadap hukum?? #SemangatPagi para pejuang keadilan,” demikian tanyanya, Sabtu (30/1/2021), di akun Twitter-nya.
Jika memang betul ada rakyat yang kebal terhadap hukum, kata dia, padahal telah melanggar hukum maka menurutnya apa yang tertulis dalam UUD 45 pasal 27 ayat (1) menjadi sia- sia.
“Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.”
Itulah norma yang menurutnya melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.
“Tetap lah semangat wahai para pejuang keadilan dan kebenaran meski sepertinya angin semakin kencang menerjang.”
Warga negara sama di hadapan hukum. Siapa pun dan apa pun jabatannya.
Namun, boleh jadi itu hanya teori. Faktanya, masih ada yang menganggap tidak demikian adanya.
(RgS/PARADE.ID)