Jakarta (parade.id)- Beberapa aliansi seperti KOMRAD Pancasila, JIHN, BARAK 106, dan BARIS, mengeluarkan tuntutan terkait ramainya pemberitaan yang menimpa Direktorat Jenderal Pajak (DJP)-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap pegawainya.
Pertama, mereka menuntut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memeriksa dan memberikan sanksi yang berat terhadap seluruh pegawai (ASN) yang telah melakukan pembangkangan terhadap pimpinan negara dan UU.
Kedua, mereka menutut agar dipecat dan diperiksanya Dirjend Pajak Suryo Utomo, karena tidak mampu bekerja secara profesional, akuntabel, yang dianggap oleh mereka telah melakukan pembiaran terhadap pembangkangan yang dilakukan oleh jajaran, pegawai serta pegawai di bawahnya naungan DJP, serta tidak menunjukkan rasa empati kepada masyarakat yang masih kesulitan ekonomi dengan menunjukkan gaya hedonis.
Ketiga, mereka menuntut agar segera dilakukannya reformasi pajak, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Jangan sampai asumsi yang beredar di masyarakat perihal membayar pajak hanya untuk memperkaya orang pajak berkembang liar,” demikian bunyi tuntutan yang diterima media, Senin (27/2/2023).
Menunggu respons Kemenkeu, mereka mengatakan dalam tempo 3X24 jam akan melakukan kajian lebih dalam perihal di atas–pembangkangan pegawai pajak terhadap arahan Presiden dan UU.
Kajian ini kata mereka nantinya akan meliputi seluruh aspek terkait, baik soal kedisiplinan hingga dugaan adanya “permainan kotor” di lingkungan pajak.
“Kajian tersebut nantinya akan kita laporkan ke Presiden, Kementerian Keuangan, KPK, Kepolisian dan lembaga terkait lainnya.”
Mereka mengingatkan, pertama, bahwa intruksi, arahan dan pesan pimpinan tertinggi Republik Indonesia ini, Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan ingin agar ASN itu Ber-AKHLAK (ber-orientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif).
“Dalam hal ini jelas akuntabel dan kompeten harus ada di setiap ASN.”
Kedua, mereka mengingatkan bahwa di PP no 94 tahun 2021 pada pasal 3 ayat f mengatakan PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam, maupun di luar kedinasan.
Ketiga, bahwa UU Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999, pada pasal 5 ayat 3 menyatakan, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
(Verry/parade.id)