Senin, Juni 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Arief Hidayat Singgung MK Belum Pernah Dilibatkan Bahas RUU MK

redaksi by redaksi
2020-06-24
in Hukum, Nasional
0
Arief Hidayat Singgung MK Belum Pernah Dilibatkan Bahas RUU MK
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung bahwa Mahkamah Konstitusi selama ini tidak pernah dilibatkan dalam membahas perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.

“Kebetulan MK baru ramai akan ada revisi UU MK, masih ramai ini, tetapi selama ini lembaga yang akan diatur atau UU yang mengatur mengenai MK yang akan diubah itu, MK itu belum pernah diajak sama sekali,” ujar Arief Hidayat dalam sidang lanjutan revisi UU KPK di Gedung MK, Rabu.

Related posts

KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

2026-06-14
FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

2026-06-13

Tidak hanya kali ini, Arief Hidayat menuturkan saat UU Nomor 24 Tahun 2003 diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 pun, MK tidak pernah dilibatkan untuk dimintai pendapat.

Meksi demikian, Arief memastikan MK sebagai pelaksana amanah UU MK siap melaksanakan UU.

“Mau diatur kaya apa yang terserah saja, kami tidak usah ikut-ikut. Kalau kami ikut-ikut berarti kami nanti punya visi kepentingan kami masing-masing. Biarkan saja tidak dilibatkan, tidak masalah,” tutur Arief Hidayat.

Ada pun sejumlah perubahan RUU MK dinilai koalisi lembaga masyarakat kontroversial serta kental nuansa konflik kepentingan, baik dari DPR mau pun pemerintah.

Lantaran saat ini MK sedang menyidangkan dua undang-undang yang diusulkan oleh DPR dan Presiden, yakni uji formil dan materi UU KPK dan uji formil serta materi UU Nomor 2 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan COVID-19 yang dihujani banyak kritik.

Selanjutnya isi RUU tersebut dinilai tidak substansial mengatur kelembagaan MK, melainkan hanya menyoal masa jabatan hakim konstitusi, yakni menjadi minimal 60 tahun.

Terdapat isu yang dipandang lebih krusial, misalnya mengenai perluasan kewenangan MK untuk melakukan pengaduan konstitusional dan pertanyaan konstitusional untuk mengoptimalkan peran MK dalam menyelesaikan dan memulihkan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara oleh penyelenggara negara.

RUU MK juga dikritisi karena tidak pernah melibatkan masyarakat.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#MK#Nasional#RUUMK
Previous Post

Puluhan PPK-PPS di Sultra Mengundurkan Diri

Next Post

Nelayan Aceh Evakuasi Warga Rohingya Terkatung di Laut

Next Post
Nelayan Aceh Evakuasi Warga Rohingya Terkatung di Laut

Nelayan Aceh Evakuasi Warga Rohingya Terkatung di Laut

KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

2026-06-14
FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

2026-06-13
Mubadala dan Kebangkitan Ekonomi Aceh: Saatnya Rakyat Menjadi Prioritas

Mubadala dan Kebangkitan Ekonomi Aceh: Saatnya Rakyat Menjadi Prioritas

2026-06-12
PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

2026-06-11

Presiden KSBSI Sorot CAS 23 Negara Bermasalah di ILC ke-144

2026-06-09
Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

2026-06-08

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

    FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden KSBSI Sorot CAS 23 Negara Bermasalah di ILC ke-144

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In