Sabtu, Februari 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Arief Hidayat Singgung MK Belum Pernah Dilibatkan Bahas RUU MK

redaksi by redaksi
2020-06-24
in Hukum, Nasional
0
Arief Hidayat Singgung MK Belum Pernah Dilibatkan Bahas RUU MK
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung bahwa Mahkamah Konstitusi selama ini tidak pernah dilibatkan dalam membahas perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.

“Kebetulan MK baru ramai akan ada revisi UU MK, masih ramai ini, tetapi selama ini lembaga yang akan diatur atau UU yang mengatur mengenai MK yang akan diubah itu, MK itu belum pernah diajak sama sekali,” ujar Arief Hidayat dalam sidang lanjutan revisi UU KPK di Gedung MK, Rabu.

Related posts

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13

Tidak hanya kali ini, Arief Hidayat menuturkan saat UU Nomor 24 Tahun 2003 diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 pun, MK tidak pernah dilibatkan untuk dimintai pendapat.

Meksi demikian, Arief memastikan MK sebagai pelaksana amanah UU MK siap melaksanakan UU.

“Mau diatur kaya apa yang terserah saja, kami tidak usah ikut-ikut. Kalau kami ikut-ikut berarti kami nanti punya visi kepentingan kami masing-masing. Biarkan saja tidak dilibatkan, tidak masalah,” tutur Arief Hidayat.

Ada pun sejumlah perubahan RUU MK dinilai koalisi lembaga masyarakat kontroversial serta kental nuansa konflik kepentingan, baik dari DPR mau pun pemerintah.

Lantaran saat ini MK sedang menyidangkan dua undang-undang yang diusulkan oleh DPR dan Presiden, yakni uji formil dan materi UU KPK dan uji formil serta materi UU Nomor 2 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan COVID-19 yang dihujani banyak kritik.

Selanjutnya isi RUU tersebut dinilai tidak substansial mengatur kelembagaan MK, melainkan hanya menyoal masa jabatan hakim konstitusi, yakni menjadi minimal 60 tahun.

Terdapat isu yang dipandang lebih krusial, misalnya mengenai perluasan kewenangan MK untuk melakukan pengaduan konstitusional dan pertanyaan konstitusional untuk mengoptimalkan peran MK dalam menyelesaikan dan memulihkan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara oleh penyelenggara negara.

RUU MK juga dikritisi karena tidak pernah melibatkan masyarakat.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#MK#Nasional#RUUMK
Previous Post

Puluhan PPK-PPS di Sultra Mengundurkan Diri

Next Post

Nelayan Aceh Evakuasi Warga Rohingya Terkatung di Laut

Next Post
Nelayan Aceh Evakuasi Warga Rohingya Terkatung di Laut

Nelayan Aceh Evakuasi Warga Rohingya Terkatung di Laut

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09
Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Minta Prabowo Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In