Kamis, Agustus 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Arya Wedakarna Dipecat dari DPD, Pelapor Apresiasi

Dalam keterangannya yang diterima media, ia sangat mengapresiasi putusan Badan Kehormatan BK DPD RI yang telah menjatuhkan sanksi berat dengan pemecatan secara tetap Arya Wedakarna, yang dibacakan dalam sidang paripurna DPD RI di Jakarta

redaksi by redaksi
2024-02-03
in Hukum, Nasional
0
Arya Wedakarna Dipecat dari DPD, Pelapor Apresiasi

Foto: salah satu pelapor Arya Wedakarna, M Zulfikar Ramly, terkait dugaan ujaran kebencian, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)– Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna dipecat dari DPD. Pelapor yang mengetahui hal itu mengapresiasinya. Dia adalah Zulfikar Ramly, yang juga seorang advokat.

Dalam keterangannya yang diterima media, ia sangat mengapresiasi putusan Badan Kehormatan BK DPD RI yang telah menjatuhkan sanksi berat dengan pemecatan secara tetap Arya Wedakarna, yang dibacakan dalam sidang paripurna DPD RI di Jakarta , Jumat, 2 Pebruari 2024.

Related posts

Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

2025-08-14
Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

2025-08-13

“Dengan dipecatnya Arya Wedakarna, maka proses pidana atas terlapor Arya Wedakarna sangat mudah dan dipastikan tidak ada lagi yang merintangi secara administratif karena birokrasi izin dari Presiden sudah tidak di perlukan lagi,” tegas Ramly.

Seperti diketahui sebelumnya, Ramly telah melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali atas pernyataan Arya Wedakarna yang diunggah di akun Instagram-nya viral karena diduga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 Tahun dan Pasal 156 a KUHP.

Bersamaan atas laporan pidana di Polda Bali yang dilaporkan Ramly, MUI Bali pun melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI atas pernyataan AWK yang di duga bermuansa SARA dan atas laporan MUI Bali tersebut terbukti Arya Wedakarna dipecat karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat.

Ramly pun mendesak Polda Bali agar bergerak cepat untuk menindaklanjuti Putusan BK DPD RI.

“Dan segera meingkatkan laporannya ke penyidikan dan tetapkan Arya sebagai tersangka dan segera diadili di pengadilan,” pungkasnya.

Ketika itu, Arya, meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Ngurah Rai merupakan putra-putri asli Bali. Selain itu, tidak menggunakan penutup kepala.

Arya menyampaikan perihal itu, saat Rapat Bersama Komite I DPD RI dengan jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Ngurah Rai, serta instansi lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (29/12/2023).

Potongan video Arya pun dijadikan alat bukti oleh pelapor. Sebab, dinilai menyebabkan perpecahan di antara umat beragama di Bali.

Ucapan tersebut, juga memantik unjuk rasa yang dilakukan oleh umat Muslim di Bali.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali juga melaporkan dugaan ujaran kebencian diduga dilakukan Arya. Yaitu, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. *

Tags: #Arya#Hukum
Previous Post

Babe Haikal Sebut Prabowo adalah Sosok Pemersatu dan Akan Rangkul Lawan Jika Menang

Next Post

Prabowo Ingin Bekerja untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Termasuk yang Tak Pilih Dirinya

Next Post
Visi Misi dan Program Kerja Anies di Debat Ketiga Capres 2024

Prabowo Ingin Bekerja untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Termasuk yang Tak Pilih Dirinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

2025-08-14
Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

2025-08-13
Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09
Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

2025-08-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In