Selasa, Agustus 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

ASPEK Indonesia Sebut Revisi UU PPP Produk “Cuci Tangan” Pemerintah dan DPR

redaksi by redaksi
2022-06-27
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Foto: logo ASPEK Indonesia, dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyebut Revisi UU PPP produk “cuci tangan” pemerintah dan DPR RI (konstitusional).

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat bahkan menegaskan, revisi UU PPP dipaksakan oleh Pemerintah dan DPR, karena Pemerintah dan DPR telah terbukti sembrono dalam menyusun dan membahas Omnibus Law Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Related posts

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16

“Revisi UU PPP adalah cara Pemerintah dan DPR untuk mencuci tangan dari produk Undang Undang yang inkonstitusional,” demikian katanya, dalam keterangan pers tertulis kepada media (27/6/2022).

ASPEK Indonesia menilai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, membuktikan bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mementingkan kelompok pemodal dengan memaksakan perubahan regulasi secepat kilat, demi meloloskan Omnibus Law, Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

ASPEK Indonesia bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai elemen masyarakat lainnya pun kata Mirah akan melayangkan gugatan uji formil dan materil atau Judicial Review atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusionalitas bersyarat. Menurut MK, Undang Undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan metode dan sistematika pembentukan Undang Undang serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU PPP yang berlaku saat itu,” paparnya.

“Sehingga Undang Undang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan perlu diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Namun, Pemerintah dan DPR bukannya memperbaiki cacat formilnya Undang Undang Cipta Kerja, malah melakukan Revisi atas UU PPP, agar bisa melegitimasi UU Cipta Kerja. Ini akal-akalan Pemerintah dan DPR!, tegas Mirah Sumirat,” lanjutnya.

Terkait dengan Undang Undang Cipta Kerja, Mirah menegaskan ASPEK Indonesia tetap berada dalam satu barisan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan berbagai elemen masyarakat lainnya yang tetap menolak pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja.

Mirah Sumirat menegaskan, Undang Undang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional karena cacat formil, tidak layak untuk dipertahankan apalagi diberlakukan. Undang Undang Cipta Kerja kata dia adalah produk hukum paling memalukan dalam sejarah bangsa Indonesia!

“Karena membuktikan Pemerintah dan DPR sesungguhnya hanya bekerja untuk kepentingan pemodal dan tidak peduli pada nasib pekerja di Indonesia. Undang Undang Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah layak dan jaminan sosial.”

Selain itu, ASPEK Indonesia menilai Pemerintah dan DPR belum bersungguh-sungguh dalam malaksanakan amanat Undang Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

“Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) tersebut, setidaknya terdapat dua kewajiban Negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, yaitu memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan, yang keduanya harus layak bagi kemanusiaan,” pungkasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #ASPEKIndonesia#Sosial#UUPPP
Previous Post

Merdeka Belajar, Mendikbud Ristek Bicara Dana Abadi Perguruan Tinggi

Next Post

Ketum PC IMM Bantul Periode 2022-2023 Immawan Akbar Dilantik

Next Post
Ketum PC IMM Bantul Periode 2022-2023 Immawan Akbar Dilantik

Ketum PC IMM Bantul Periode 2022-2023 Immawan Akbar Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In