Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, memperluas lapangan kerja layak, dan menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Desakan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Senin (17/8/2026).
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, mengatakan makna kemerdekaan bagi kaum buruh tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan, melainkan harus terwujud dalam kehidupan nyata para pekerja.
“Bagi kaum buruh/pekerja, kemerdekaan harus diwujudkan dalam bentuk pekerjaan yang layak, upah yang adil, kepastian hubungan kerja, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih sejahtera,” kata Mirah dalam siaran pers yang diterima media, Senin (17/8/2026).
Tuntutan pertama ASPIRASI adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut Mirah, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menjadi penghambat utama masuknya investasi dan terciptanya lapangan kerja baru.
“Praktik korupsi dapat meningkatkan biaya ekonomi, menciptakan ketidakpastian, merusak kepastian hukum, dan pada akhirnya menurunkan kepercayaan dunia usaha maupun investor terhadap iklim investasi di Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan merampas aset hasil kejahatan, dengan tetap menjunjung prinsip negara hukum dan due process of law.
“Kami menginginkan investasi masuk ke Indonesia bukan karena praktik transaksional atau korupsi, tetapi karena Indonesia memiliki kepastian hukum, pemerintahan yang bersih, iklim usaha yang sehat, serta tenaga kerja yang produktif dan terlindungi,” tegas Mirah.
Tuntutan kedua, ASPIRASI meminta pemerintah tidak hanya mengejar angka pertumbuhan ekonomi, tetapi memastikan pertumbuhan itu berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja formal.
“Investasi harus menghasilkan pekerjaan, bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi,” kata Mirah.
Ia mendorong pemerintah memperkuat industri nasional, mendorong investasi berkualitas, serta melindungi sektor-sektor padat karya agar setiap kebijakan ekonomi memberi dampak nyata bagi pekerja.
Tuntutan ketiga menyoroti maraknya PHK di berbagai sektor industri belakangan ini. ASPIRASI menilai pekerja kerap menjadi pihak pertama yang dikorbankan saat perusahaan menghadapi tekanan ekonomi.
“Kami prihatin terhadap masih terjadinya gelombang PHK di berbagai sektor. Di tengah tekanan ekonomi dan perubahan industri, pekerja tidak boleh selalu menjadi pihak yang pertama kali dikorbankan,” ujar Mirah.
Ia meminta pemerintah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, mendorong dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, serta memastikan kebijakan perusahaan yang berdampak pada pekerja dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Menutup pernyataannya, Mirah mengingatkan bahwa kemerdekaan tidak boleh hanya dinikmati kalangan pemilik modal dan kekuasaan.
“Kemerdekaan harus dirasakan sampai ke pabrik, kantor, pasar, desa, dan rumah-rumah para pekerja Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan ASPIRASI akan terus mengawal kebijakan pemerintah agar pembangunan benar-benar menghadirkan keadilan sosial, kesejahteraan, dan pekerjaan layak bagi seluruh rakyat.
“Di usia Republik Indonesia yang ke-81 ini, mari kita bangun Indonesia yang benar-benar merdeka: merdeka dari korupsi, merdeka dari kemiskinan, merdeka dari ketidakpastian kerja, dan merdeka dari ketakutan kehilangan pekerjaan,” pungkas Mirah.







