Kamis, November 5, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Aturan Upah 2024 Menggunakan PP 51/2023 Merugikan Buruh, Kata Ketum KASBI

Aturan itu menurut Sunar, sapaan akrabnya, karena kenaikan upah menggunakan rumus tiga variabel, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan juga Indeks tertentu dengan (code alpha)

redaksi by redaksi
2023-11-17
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
KASBI Kecam Penembakan yang Dilakukan Tentara Israel terhadap Jurnalis Al-Jazeera

Foto: Ketum Konfederasi KASBI, Sunarno

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Aturan upah 2024 menggunakan PP 51/2023 merugikan kaum buruh. Hal itu disampaikan Ketum KASBI Sunarno dalam keterangannya kepada media, Jumat (17/11/2023).

Aturan itu menurut Sunar, sapaan akrabnya, karena kenaikan upah menggunakan rumus tiga variabel, yaitu berdasarkan  inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan juga Indeks tertentu dengan (code alpha).

Related posts

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

2026-11-04
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Minta Prabowo Hidupkan Kembali Politik Berkeadaban

2026-11-04

“Rumus ini kami nyatakan sebagai rumus misterius yang membingungkan para akademisi dan kawan-kawan buruh yang melakukan riset terkait pengeluaran kebutuhan hidup riil para buruh.

KASBI pun menyatakan bahwa Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional telah gagal membuat konsep pengupahan di Indonesia.

“Sudah berganti-ganti aturan tetapi sangat kontroversial sehingga kami dari Pengurus  Pusat KASBI dan kawan-kwan buruh di berbagai daerah menyatakan bahwa PP 51/2023 sebagai aturan yang hanya melanggengkan upah murah buruh,” katanya.

“Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Pasal 26 ayat (4) memuat formula perhitungan upah minimum tahun 2024, yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan. Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,1 sampai dengan 0,3, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan,” paparnya.

Dengan menggunakan rumusan tersebut maka menurut Sunar, kenaikan upah buruh di Indonesia akan terus-menerus terjadi disparitas upah buruh antar daerah secara serius.

“Contoh: bagi daerah-daerah misalnya di Jawa Barat pinggiran, Jawa Tengah, dan Jawa Timur pinggiran upah buruhnya akan tetap rendah dan selisih jauh,” terangnya.

Seharusnya Pemerintah kata Sunar, membuat aturan kenaikan upah buruh secara adil dan merata. Jangan sampai selisih upah buruh antar daerah terpaut jauh, hingga mencapai 50-60 persen.

“Contoh upah buruh di Sukoharjo, Jawa Tengah tahun 2023 sebesar 2, 1 juta dan upah buruh di Karawang, Jawa barat sebesar 5,1 juta,” ungkapnya.

Usulan KASBI, untuk pemeratan kenaikan upah buruh tahun 2024 agar antar daerah tidak terpaut jauh. Sebaiknya dibuat diskresi aturan penetapan kenaikan upah, yaitu menggunakan dasar kebutuhan hidup riil secara nasional, sebagai batas upah minimum yang ideal bagi buruh yaitu berkisar antar Rp5-6 juta/bulan.

“Bagi pekerja dengan massa kerja di bawah 1 tahun dan bagi pekerja di atas 1 tahun tentu ada penyesuaian kenaikan upah yang berdasarkan struktur dan skala upah (massa kerja, jabatan, bagian) sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selanjutnya untuk tahun 2025, KASBI mendesak agar segera dibuat konsep kenaikan upah yang harus segera dibuat oleh pemerintah bersama serikat buruh dan pengusaha secara legitimasi penuh dari tingkat daerah hingga nasional.

“Jika pemerintah masih memaksakan pemberlakuan upah murah mengunakan PP 51/2023 maka dalam waktu dekat ini menjelang penetapan Gubernur akhir bulan November 2023, kami kaum buruh akan bergerak turun ke jalan lagi sampai ada kenaikan upah mengacu pada kebutuhan hidup layak kaum buruh sesuai survei,” tandasnya.

Sebagai informasi, pembahasan kenaikan upah tahun 2024 saat ini sedang berproses di berbagai daerah, yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota Madya dan Kabupaten.

Dewan Pengupahan terdiri dari Pemerintah, Pengusaha (Apindo), Buruh (Perwakilan Serikat yang memenuhi syarat), dan juga Akademisi.

(Rob/parade.id)

Tags: #KASBI#Sosial#Upah
Previous Post

Aliansi Kader HMI Desak Polri Tindak Aiman Witjaksono

Next Post

Pesta Milenial Z ReJO Pro Gibran Disambut Suka Cita Ribuan Anak Muda, Maulidan Ajak Bergabung

Next Post
Pesta Milenial Z ReJO Pro Gibran Disambut Suka Cita Ribuan Anak Muda, Maulidan Ajak Bergabung

Pesta Milenial Z ReJO Pro Gibran Disambut Suka Cita Ribuan Anak Muda, Maulidan Ajak Bergabung

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

2026-11-04
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Minta Prabowo Hidupkan Kembali Politik Berkeadaban

2026-11-04
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Mahfud pada Debat Keempat Pemilu 2024

Mahfud MD: Prabowo Tegas, Orang Dekat pun Tak Kebal Hukum

2026-11-04
Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

2026-11-04
YLBHI: Polri dan Pemerintah Harus Hormati UUD 1945 soal Menyampaikan Pendapat

YLBHI Kecam Dugaan Penyadapan Ilegal Libatkan Mantan Kapolri

2026-11-04
10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

2026-11-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

    Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korporasi Riau Lolos Sanksi Karhutla, WALHI Soroti Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In