Pasal di PP 28/2024 Ini Menimbulkan Miskonsepsi Pemerintah Dukung Seks Bebas
Jakarta (parade.id)- Frasa “penyediaan alat kontrasepsi” yang tercantum dalam Pasal 103 ayat (3) huruf e PP 28/2024 sebagai bentuk pelayanan kesehatan menurut Ketua Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA Indonesia) Rita H...
Read more









