Senin, Juni 9, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Opini

Bahwa Adalah Bahwa

redaksi by redaksi
2020-11-04
in Opini
0
Nobel Perdamaian 2021
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- DPR itu punya anggaran tahun 2020 sebesar 3,43 trilyun.

184 milyar sendiri adalah untuk rancangan UU, dkk. Buanyak.

Related posts

Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

2024-12-30
Kekuatan Gerakan Lapangan adalah Kunci Kemenangan

Kekuatan Gerakan Lapangan adalah Kunci Kemenangan

2024-11-30

Itu artinya, setiap UU dibuat dengan biaya tinggi. Tidak murah. Jaman dulu, sebelum pandemi, mereka study banding ke LN. Belum lagi saat pemerintah ikut rapat, kalian kira itu rapat gratisan? Tidak. Konsumsi, dkk minimal harus dikeluarkan. Iya kalau rapatnya di kantor, kalau mereka bawa ke hotel? Nambah lagi biaya, dkk.

Dulu, mungkin tidak ada yang bakal cerewet soal UU yang dihasilkan DPR. Apalagi era Orde Baru, tidak ada. Tapi hari ini, anak2 milenial itu berisik. Mereka punya akses ke informasi apapun. Bisa buka pdf, dll. Wah, jangan remehkan anak milenial.

Maka terima nasib UU baru yang barusaja ditanda-tangan sama pemerintah. UU itu dipelototin habis2an. Dulu, typo dll mungkin dibiarkan saja. Juga kalimat aneh, kalimat2 lucu, definisi lawak, tidak ada yang berani mengkritisi, dibiarkan saja, pas, maklum, tapi hari ini, selamat datang di era milenial. Kalian mungkin menganggap remeh milenial, tapi jangan lupa, sekali mereka berisik, kalian terima nasib jadi meme, jadi lucu2an, dan milenial ini kreatif kalau sudah menertawakan orang lain.

Sebagai penulis saya tahu sekali apa itu typo. Itulah gunanya editor. Berapa biaya editor? Editor2 berpengalaman di Indonesia rate-nya Rp 4,5 per karakter termasuk spasi. Maka, jika sebuah UU itu tebalnya 1000 halaman, dengan spasi dobel, margin normal, itu kurang lebih ada 400.000 karakter. Bayar berapa? Rp 2,5 juta, naskah itu sudah diedit. Rapi. Bersih dari typo.

Sayangnya, dengan anggaran 3,43 trilyun itu, menggaji editor berpengalaman pun tidak mampu sepertinya. Termasuk setneg, kayaknya juga tdk punya uang utk menggaji editor. Baiklah. Mari kita kunyah UU baru ini. Terima nasib saja. Mungkin itu disengaja sama mereka, saat orang2 ribut soal typo, orang2 akan lupa soal substansinya. Mungkin begitu strateginya.

Atau mungkin juga itu berarti: memang UU ini serba terburu2, ugal2an, yang penting jadi.

Atau mungkin juga itu berarti: memang kualitas pembuat UU-nya mentok segitu saja. Mau bagaimana lagi, saat anggota DPR, pejabat, dll ditentukan oleh parpol pencalonannya, maka anak, cucu, mantu, istri, keluarga jauh lebih penting dibanding kompetensi.

Sungguh terlalu.

*Tere Liye, Penulis Novel ‘Selamat Tinggal’

Previous Post

Harapan Habib Rizieq dalam Proses Kepulangannya ke Indonesia

Next Post

Respons Politisi Wanita jika Trump Kembali Menjadi Presiden AS

Next Post
Geram dengan Buku Karya Mantan Penasihatnya, Trump: Itu Fiksi Murni!

Respons Politisi Wanita jika Trump Kembali Menjadi Presiden AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

2025-06-06
Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

2025-06-03

Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

2025-06-03
Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

2025-05-31
Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

2025-05-30
Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

2025-05-29

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In