Jakarta (parade.id)- Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Jakarta, Arya Jati Firmansyah, menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk tindakan anarkis dalam gelombang demonstrasi mahasiswa yang terjadi akhir-akhir ini. Pernyataan sikap ini disampaikan pada Kamis (4/8/2025) menyusul dinamika gerakan mahasiswa yang terjadi pada 25 dan 28 Agustus 2025.
“Kami menolak dengan tegas segala bentuk tindakan destruktif dan anarkistis yang menghancurkan fasilitas publik dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Arya dalam pernyataan sikap BEM Koordinator Daerah Jakarta.
Arya menekankan bahwa gerakan mahasiswa harus kembali pada esensi dan orientasi perjuangan yang sebenarnya, yaitu sebagai Agent of Change, Moral Force, dan Social Control yang progresif, kritis, dan konstruktif. Menurutnya, tindakan anarkis justru akan berdampak negatif kepada masyarakat secara luas dan menyimpang dari nilai-nilai luhur kerakyatan.
BEM Koordinator Daerah Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang pro rakyat dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, organisasi mahasiswa ini akan menjadi garda terdepan untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.
“Gerakan mahasiswa harus tetap pada jalurnya dengan semangat intelektual, bermartabat, dan berorientasi pada perubahan yang nyata,” ujar Arya.
Dalam pernyataan sikapnya, BEM Koordinator Daerah Jakarta menetapkan empat poin utama. Pertama, menolak keras bentuk gerakan anarkisme di tengah demonstrasi di Indonesia saat ini.
Kedua, menegaskan bahwa gerakan mahasiswa dan masyarakat harus murni dan tidak boleh ditunggangi oleh kelompok tertentu untuk keuntungan dan kepentingan politik kelompok tertentu. Ketiga, gerakan mahasiswa sebagai representasi masyarakat tetap akan menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat.
Keempat, mengimbau dan menyerukan kepada semua elemen gerakan untuk tetap menjaga keamanan dan kondusifitas dalam setiap penyampaian aspirasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pernyataan ini diharapkan dapat mengembalikan citra gerakan mahasiswa sebagai kekuatan intelektual yang bermartabat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat tanpa menempuh cara-cara yang merusak dan merugikan masyarakat luas.*