Sabtu, November 15, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Benarkah Ada 1 Pasal yang Dihapus di UU Ciptaker?

redaksi by redaksi
2020-10-24
in Nasional, Politik
0

Dok: jatimtimes.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Adanya kabar bahwa 1 pasal dihapus di Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law terus menjadi pertanyaan oleh sejumlah pihak. Di antaranya oleh pengamat dan politisi.

Pengamat Haris Rusly misalnya, mengaku bingung dengan draft mana yang mesti ditandatangani nanti oleh Presiden. Pun ia bingung yang mana sebetulnya ditandatangani sebelumnya oleh DPR RI atas hal itu.

Related posts

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

2025-11-14
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13

“Sobat, ini memang sangat lucu ya ketika Menkopolhukam nya dijabat seorang pakar hukum tata negara @mohmahfudmd, kita sebagai rakyat tak tahu draft yg mana yg di sah kan oleh DPR, draft yg mana yg dikirim DPR ke pemerintah & draft yg mana yg akan diteken oleh Presiden @jokowi…,” demikian cuitannya, Sabtu (24/10/2020).

Politisi Demokrat Benny K Harman meminta agar rakyat ikut memonitor atas adanya dugaan tersebut. Selidiki pula siapa dan apa motifnya jika benar adanya 1 pasal yang dihapus.

“Benarkah Naskah OL Ciptaker Terbaru, 1 Pasal 4 Ayat Hilang?. Jika benar, ini kecerobohan fatal yang tiada maaf untuk pembuatnya. Merendahkan martabat Institusi DPR dan terutama bikin malu presiden,” kata dia.

Namun, bila kedua orang itu masih mempertanyakan kebenaran ada 1 pasal yang dihapus, berbeda dengan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid yang memberitahukan bahwa dihapusnya 1 pasal itu tampak benar adanya.

“‘Penghapusan pasal 46 UU Ciptaker olh Setneg, krn typo/salahketik’. OMG! Dulu saat awal RUU Ciptaker diajukan, saya&publik kritik keras psl 170 RUU Ciptaker yg jelas2 bertentangan dg 2 psl UUDNRI 1945,” cuitannya.

Tetapi, kata Hidayat justru pemerintah “ngeles” dengan dalih “salah ketik”. Hidayat pun mengatakan ini justru semakin ruwet atas adanya penghapusan 1 pasal ini di mata publik.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Politisi Imbau Wagub DKI Perbanyak Kebijakan Produktif Atasi Covid-19

Next Post

Pemimpin Negara Harus Mencerahkan Publik dengan Komunikasi yang Baik

Next Post

Pemimpin Negara Harus Mencerahkan Publik dengan Komunikasi yang Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

2025-11-14
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In