Kamis, Oktober 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Brigade Muslim Indonesia Usul Pasal tentang LGBT Masuk ke RKUHP

redaksi by redaksi
2022-09-29
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Ketua Harian Brigade Muslim Indonesia (BMI), Hanif A. Muslim, dok. pribadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar (parade.id)- Brigade Muslim Indonesia (BMI) mengusulkan pasal tentang LGBT masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Usul itu, kata Ketua Harian BMI Hanif A Muslim, demi menjaga moral anak bangsa ke depannya.

“Tidak dimasukannya pembahasan tentang ancaman pidana bagi pelaku LGBT, seperti hubungan asmara hingga pernikahan sesama jenis, bukti bahwa pemerintah tidak memiliki kepekaan untuk mengantisipasi rusaknya moral generasi bangsa,” kata dia, kepada media, Kamis (29/9/2022).

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

Di sisi lain, BMI, kata Hanif menolak secara tegas adanya penerapan pasal 188 dalam RKUHP, yang memberi kelonggaran terhadap masa ancaman pidana para penyebar paham Komunisme, Lenimisme dan Marxisme, sehingga dinilai menciderai penerapan UU No. 27 Tahun 1999 tentang perubahan kitab hukum pidana—yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara pasal 107 a hingga 107 f yang ditanda tangani presiden BJ. Habibie.

“Meminta kepada pemerintah dan DPR Untuk segera merevisi pasal 188 RKUHP dan memasukkan semua point pasal 107 a hingga 107 f UU Nomor 27 tahun 1999 ke dalam RKUHP,” pintanya.

Soal RKUHP ini, umumnya publik mengamati ada poin atau pasal yang (selain di atas) kontroversial. Sebut saja seperti Pasal 218.

Pasal ini mengenai kritik kepada Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini dinilai sangat rawan untuk disalahtafsirkan oleh aparat penegak hukum guna membungkam kritik terhadap penguasa.

Berikut bunyi Pasal 218 ayat (1) RKUHP:
“Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

(Verry/parade.id)

Tags: #BMI#LGBT#RKUHP#Sosial
Previous Post

Respons BEM Nus terkait P21 Kasus Ferdy Sambo

Next Post

Sejarawan Memohon kepada Anies untuk Menghentikan Pembangunan Halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI

Next Post
Sejarawan Memohon kepada Anies untuk Menghentikan Pembangunan Halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI

Sejarawan Memohon kepada Anies untuk Menghentikan Pembangunan Halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In