Rabu, Juni 10, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Brigade Muslim Indonesia Usul Pasal tentang LGBT Masuk ke RKUHP

redaksi by redaksi
2022-09-29
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Ketua Harian Brigade Muslim Indonesia (BMI), Hanif A. Muslim, dok. pribadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar (parade.id)- Brigade Muslim Indonesia (BMI) mengusulkan pasal tentang LGBT masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Usul itu, kata Ketua Harian BMI Hanif A Muslim, demi menjaga moral anak bangsa ke depannya.

“Tidak dimasukannya pembahasan tentang ancaman pidana bagi pelaku LGBT, seperti hubungan asmara hingga pernikahan sesama jenis, bukti bahwa pemerintah tidak memiliki kepekaan untuk mengantisipasi rusaknya moral generasi bangsa,” kata dia, kepada media, Kamis (29/9/2022).

Related posts

Presiden KSBSI Sorot CAS 23 Negara Bermasalah di ILC ke-144

2026-06-09
Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

2026-06-08

Di sisi lain, BMI, kata Hanif menolak secara tegas adanya penerapan pasal 188 dalam RKUHP, yang memberi kelonggaran terhadap masa ancaman pidana para penyebar paham Komunisme, Lenimisme dan Marxisme, sehingga dinilai menciderai penerapan UU No. 27 Tahun 1999 tentang perubahan kitab hukum pidana—yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara pasal 107 a hingga 107 f yang ditanda tangani presiden BJ. Habibie.

“Meminta kepada pemerintah dan DPR Untuk segera merevisi pasal 188 RKUHP dan memasukkan semua point pasal 107 a hingga 107 f UU Nomor 27 tahun 1999 ke dalam RKUHP,” pintanya.

Soal RKUHP ini, umumnya publik mengamati ada poin atau pasal yang (selain di atas) kontroversial. Sebut saja seperti Pasal 218.

Pasal ini mengenai kritik kepada Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini dinilai sangat rawan untuk disalahtafsirkan oleh aparat penegak hukum guna membungkam kritik terhadap penguasa.

Berikut bunyi Pasal 218 ayat (1) RKUHP:
“Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

(Verry/parade.id)

Tags: #BMI#LGBT#RKUHP#Sosial
Previous Post

Respons BEM Nus terkait P21 Kasus Ferdy Sambo

Next Post

Sejarawan Memohon kepada Anies untuk Menghentikan Pembangunan Halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI

Next Post
Sejarawan Memohon kepada Anies untuk Menghentikan Pembangunan Halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI

Sejarawan Memohon kepada Anies untuk Menghentikan Pembangunan Halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI

Presiden KSBSI Sorot CAS 23 Negara Bermasalah di ILC ke-144

2026-06-09
Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

2026-06-08
Mahasiswa Soroti Ancaman Hutan Adat Beutong Ateuh

Mahasiswa Soroti Ancaman Hutan Adat Beutong Ateuh

2026-06-07
Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

2026-06-06
Tips Mencari Sekolah Kejuruan di Surabaya yang Sesuai dengan Minat

Tips Mencari Sekolah Kejuruan di Surabaya yang Sesuai dengan Minat

2026-06-06
GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

2026-06-05

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

    Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh Kepung Kemnaker, Tuntut Hentikan PHK Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In