Jumat, September 29, 2023
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
Parade.id
Home Internasional

Buku Aktivis Demokrasi Tak Lagi Tersedia di Perpustakaan Hong Kong

redaksi by redaksi
2020-07-06
in Internasional
0
Buku Aktivis Demokrasi Tak Lagi Tersedia di Perpustakaan Hong Kong
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Hong Kong (PARADE.ID)- Buku-buku yang dikarang oleh aktivis demokrasi terkenal di Hong Kong tidak lagi tersedia di perpustakaan milik pemerintah beberapa hari setelah parlemen China mengesahkan Undang-Undang Keamanan Baru di kota semi-otonom tersebut, kata beberapa warga  dunia maya dan seorang aktivis.

Undang-undang baru itu yang berlaku sejak Selasa (30/6), bersamaan dengan pengumuman isi beleid itu, menyasar warga yang dicurigai melakukan makar, subversi, terorisme, dan kerja sama dengan pasukan bersenjata asing dengan ancaman penjara seumur hidup.

Related posts

Peringatan Hari Nasional Arab Saudi ke-93: Kami Bermimpi Kami Berprestasi

Peringatan Hari Nasional Arab Saudi ke-93: Kami Bermimpi Kami Berprestasi

2023-09-25
Gempa M 3,1 Terjadi di Lombok Barat

Gempa Maroko Tewaskan 296 Orang

2023-09-09

Hasil pencarian laman perpustakaan publik di Hong Kong menunjukkan beberapa buku yang dikarang oleh aktivis pro demokrasi seperti Joshua Wong dan Tanya Chan tidak lagi tersedia atau masuk dalam peninjauan pustakawan. Salah satu buku yang dikarang Wong, Unfree Speech, tidak lagi tersedia di perpustakaan publik.

“Undang-undang keamanan nasional… mendatangkan rezim sensor gaya China daratan di kota yang jadi pusat keuangan dunia ini,” kata Wong lewat unggahannya di media sosial Twitter, Sabtu (4/7). Ia menambahkan statusnya saat ini “rentan kena sensor dalam buku”.

UU keamanan nasional banyak dikritik oleh aktivis pro demokrasi, pengacara, dan pemerintah asing yang khawatir beleid itu akan digunakan oleh penguasa untuk menekan oposisi, serta mengekang kebebasan yang telah dijanjikan oleh Inggris saat menyerahkan Hong Kong ke China pada 1997.

Satu hari setelah UU itu berlaku, seorang warga ditangkap aparat karena membawa bendera Hong Kong merdeka.

Pemerintah setempat pada Jumat (3/7) menyampaikan slogan “Bebaskan Hong Kong, ini waktunya revolusi,” ilegal atau melanggar hukum. Tidak hanya itu, seorang pria yang mengendarai motor ke arah polisi saat aksi unjuk rasa juga ditangkap dan dituntut pidana terorisme dan penghasutan. Pria itu ditangkap karena membawa bendera dengan pesan “Bebaskan Hong Kong”.

Departemen Layanan Pariwisata dan Kebudayaan Hong Kong, yang mengelola perpustakaan, mengatakan buku-buku pro demokrasi telah dicopot dari rak dan statusnya pun masih dipelajari oleh otoritas terkait apakah buku-buku itu melanggar hukum. Pernyataan itu ia sampaikan ke media-media setempat.

Beberapa pejabat pemerintah di Hong Kong dan China berulang kali mengatakan UU itu tidak akan mengekang kebebasan berpendapat, media, atau hak lainnya. UU baru itu, kata mereka, hanya menargetkan “para perusuh”.

Sejauh ini belum jelas berapa banyak buku yang masuk daftar evaluasi pemerintah. Namun, dua buku yang dikarang oleh oposisi pemerintah, Liu Xiaobo, masih tersedia, demikian hasil pencarian di laman perpustakaan.

Liu Xiaobo merupakan tokoh politik yang mendapatkan anugerah Nobel Perdamaian.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Demokrasi#Hongkong#Internasionalpolitik
Previous Post

Era Baru kan Datang, Era “Pura-pura Merakyat” kan Tamat

Next Post

Israel Bilang “Tak Mesti” di Balik Semua Insiden Situs Nuklir Iran

Next Post
Israel Bilang “Tak Mesti” di Balik Semua Insiden Situs Nuklir Iran

Israel Bilang "Tak Mesti" di Balik Semua Insiden Situs Nuklir Iran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Presiden KSBSI Menanggapi Polemik Upah 2023

DEN KSBSI Mengutuk Keras Tindakan Oknum Kuasa Hukum Menyeret Buruh Perempuan FKUI

2023-09-29

Aksi GEMA Pembebasan Peduli Rempang, Singgung Sistem Khilafah

2023-09-29
AMIN di Ponpes Ar-Raudhah

AMIN di Ponpes Ar-Raudhah

2023-09-29

15 Rekomendasi MUI terkait Kasus Rempang

2023-09-28
Ketum SBSI 92 Ajak Rakyat Indonesia Bergandengan Tangan Cabut UU Cipta Kerja

Ada Lima Elemen yang Dipanggil MK terkait Putusan Gugatan Cipta Kerja, SBSI 92 Berharap Ini

2023-09-27
Aksi Buruh SPN Hari Ini: Menuntut Pemerintah Melaksanakan JS3H

Tidak Ada Alasan bagi Buruh untuk Tidak Mengikuti Aksi Jelang Putusan MK

2023-09-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

Berita Populer

  • Pengalaman: Jalan Panjang Menjadi Pegawai KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh Sebut Kinerja Bulog Sangat Buruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Rekomendasi MUI terkait Kasus Rempang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Wanita FKUI Ditarik Oknum Kuasa Hukum Perusahaan saat Aksi Unjuk Rasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AASB Bukan Tukang Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Amerika #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Ciptaker #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Makassar #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020-2023 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

© 2020-2023 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In