Sabtu, Februari 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Kesehatan

Buntut Rhoma Irama Nekat Konser di Kabupaten Bogor, Penontonnya Wajib Rapid Test

redaksi by redaksi
2020-07-02
in Kesehatan, Nasional
0
Buntut Rhoma Irama Nekat Konser di Kabupaten Bogor, Penontonnya Wajib Rapid Test
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor (PARADE.ID)- Untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 di lokasi acara sunatan atau manggungnya Rhoma Irama, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (28/6/2020) sore.

Tim Gugus Tugas Kabupaten Bogor akan menggelar rapid test secara massal kepada penonton yang hadir di lokasi.

Related posts

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13

“Iya (menghindari penularan), jadi akan ditindaklanjuti dengan melakukan rapid test (kepada penonton),” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Penonton dan penyelenggara wajib rapid test

Dia menyebut, rapid test Covid-19 itu bersifat wajib tak terkecuali pihak penyelenggara yang mengundang Rhoma Irama tampil bernyanyi.

Ia pun memastikan bahwa saat ini pihaknya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor tengah menyiapkan alat sambil mendata jumlah yang hadir.

“(Wajib rapid test) saat ini Dinkes sedang menyiapkan jadwal untuk merapid masyarakat (Pamijahan),” ungkapnya.

Ifah memastikan bahwa Pemkab Bogor sudah melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara yang tak lain adalah Abah Surya Atmaja.

Langgar PSBB

Menurut dia, dalam kasus ini terdapat pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional.

Syarifah mengatakan Surya Atmadja dan Rhoma Irama melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 35 Tahun 2020.

Perbup itu mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.

Selain itu, mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

“Pelanggarannya di Perbup nomor 35 itu yang mengatur pasal pembatasan khitanan yang harusnya hanya dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti,” ucap Syarifah dikutip dalam wawancara dengan Kompas TV.

Bunyi pasal di Perbup itu, melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan sosial dan budaya selama penerapan PSBB secara proporsional.

Dalam hal ini yaitu kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang di suatu wilayah yang terinfeksi Covid-19 atau zona merah kecamatan, sehingga pembatasan kegiatan tertentu berlaku bagi Kecamatan Pamijahan, karena termasuk salah satu zona merah dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor.

Bunyi peraturan dan undang-undang

Perbub Pasal 15 menjelaskan bahwa penyelenggaraan acara kegiatan sosial budaya, seperti pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop, bimbingan teknis, atau kegiatan lain yang sejenis tidak diizinkan.

Selain itu, dalam pasal tersebut juga tertulis untuk kegiatan khitanan, pernikahan, pemakaman atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti.

Selama PSBB proporsional, penyelenggara acara wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang disertai dengan kesiapan protokol kesehatan.

Jika melanggar aturan tersebut, maka akan dilakukan deteksi dini atau tracing melalui pelacakan kontak sampai tes Covid-19 seperti rapid test sampai tes swab.

Sanksi bagi pelanggar

Adapun sanksi yang akan dikenakan tertulis dalam Pasal 22, yaitu kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum bagi yang melanggar.

Ada juga denda administratif paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 50 juta.

Pemberian sanksi dari aturan tersebut dilakukan oleh pihak aparat yang berwenang wilayah setempat seperti Satpol-PP sampai pihak kepolisian.
(Kompas/PARADE.ID)

Tags: #Bogor#Kesehatan#Nasional
Previous Post

30 Perwira Polisi Disebut Jadi Komisaris BUMN hingga Pejabat

Next Post

Kadis Pemprov Jabar Meninggal, Ridwan Kamil: Ini Menguatkan Kami Melawan COVID-19

Next Post
Kadis Pemprov Jabar Meninggal, Ridwan Kamil: Ini Menguatkan Kami Melawan COVID-19

Kadis Pemprov Jabar Meninggal, Ridwan Kamil: Ini Menguatkan Kami Melawan COVID-19

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09
Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Minta Prabowo Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In